Pelayanan Dasar Bimbingan dan
Konseling (Kurikulum Bimbingan)
1. Pengertian
Pelayanan Dasar adalah salah satu komponen program Pelayanan
Bimbingan dan Konseling Komprehensif, yang saat ini dikembangkan di
Indonesia. Pelayanan dasar diartikan sebagai proses pemberian
bantuan kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman
terstruktur secara klasikal atau kelompok yang disajikan secara sistematis
dalam rangka mengembangkan perilaku jangka panjang sesuai dengan tahap dan
tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi
kemandirian) yang diperlukan dalam pengembangan kemampuan memilih dan mengambil
keputusan dalam menjalani kehidupannya.
Di Amerika Serikat sendiri, istilah pelayanan dasar
ini lebih populer dengan sebutan kurikulum bimbingan (guidance
curriculum). Tidak jauh berbeda dengan pelayanan dasar, kurikulum bimbingan
ini diharapkan dapat memfasilitasi peningkatan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan tertentu dalam diri siswa yang tepat dan sesuai dengan tahapan
perkembangannya (Bowers & Hatch dalam Fathur Rahman)
Penggunaan instrumen asesmen perkembangan dan kegiatan
tatap muka terjadwal di kelas sangat diperlukan untuk mendukung implementasi
komponen ini. Asesmen kebutuhan diperlukan untuk dijadikan landasan
pengembangan pengalaman tersetruktur yang disebutkan.
2. Tujuan Pelayanan dasar
Pelayanan
dasar bertujuan untuk membantu semua konseli agar memperoleh
perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh
keterampilan dasar hidupnya, atau dengan kata lain membantu konseli agar mereka
dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya. Secara rinci tujuan pelayanan ini
dapat dirumuskan sebagai upaya untuk membantu konseli agar (1) memiliki
kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan,
sosial budaya dan agama), (2) mampu mengembangkan keterampilan untuk
mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku yang layak bagi
penyesuaian diri dengan lingkungannya, (3) mampu menangani atau memenuhi
kebutuhan dan masalahnya, dan (4) mampu mengembangkan dirinya dalam rangka
mencapai tujuan hidupnya.
3. Fokus Pengembangan Pelayanan dasar
Untuk mencapai tujuan tersebut, fokus perilaku yang
dikembangkan menyangkut aspek-aspek pribadi, sosial, belajar dan karir. Semua
ini berkaitan erat dengan upaya membantu konseli dalam mencapai tugas-tugas
perkembangannya (sebagai standar kompetensi kemandirian). Materi pelayanan
dasar dirumuskan dan dikemas atas dasar standar kompetensi kemandirian antara
lain mencakup pengembangan: (1) self-esteem, (2) motivasi berprestasi, (3)
keterampilan pengambilan keputusan, (4) keterampilan pemecahan masalah, (5)
keterampilan hubungan antar pribadi atau berkomunikasi, (6) penyadaran
keragaman budaya, dan (7) perilaku bertanggung jawab. Hal-hal yang terkait
dengan perkembangan karir (terutama di tingkat SLTP/SLTA) mencakup
pengembangan: (1) fungsi agama bagi kehidupan, (2) pemantapan pilihan program
studi, (3) keterampilan kerja profesional, (4) kesiapan pribadi (fisik-psikis,
jasmaniah-rohaniah) dalam menghadapi pekerjaan, (5) perkembangan dunia kerja,
(6) iklim kehidupan dunia kerja, (7) cara melamar pekerjaan, (8) kasus-kasus
kriminalitas, (9) bahayanya perkelahian masal (tawuran), dan (10) dampak
pergaulan bebas.
4. Strategi Pelaksanaan Pelayanan dasar
- Bimbingan Kelas; Program yang dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para peserta didik di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada para peserta didik. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa diskusi kelas atau brain storming (curah pendapat).
- Pelayanan Orientasi; Pelayanan ini merupakan suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, terutama lingkungan Sekolah/Madrasah, untuk mempermudah atau memperlancar berperannya mereka di lingkungan baru tersebut. Pelayanan orientasi ini biasanya dilaksanakan pada awal program pelajaran baru. Materi pelayanan orientasi di Sekolah/Madrasah biasanya mencakup organisasi Sekolah/Madrasah, staf dan guru-guru, kurikulum, program bimbingan dan konseling, program ekstrakurikuler, fasilitas atau sarana prasarana, dan tata tertib Sekolah/Madrasah.
- Pelayanan Informasi; Yaitu pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik. melalui komunikasi langsung, maupun tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik, seperti : buku, brosur, leaflet, majalah, dan internet).
- Bimbingan Kelompok; Konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil (5 s.d. 10 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk merespon kebutuhan dan minat para peserta didik. Topik yang didiskusikan dalam bimbingan kelompok ini, adalah masalah yang bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia, seperti : cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi ujian, dan mengelola stress.
- Pelayanan Pengumpulan Data (Aplikasi Instrumentasi); Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang pribadi peserta didik, dan lingkungan peserta didik. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
Sumber:
Diambil dari:
Fathur Rahman. tt. Modul Ajar Pengembangan
dan Evaluasi Program BK. Pendidikan Profesi Guru Bimbingan Dan
Konseling/Konselor (PPGBK). Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas
Negeri Yogyakarta: Yogyakarta.
makalah dan artikel
pendidikan
Refleksi:
Pelayanan Dasar ini bisa dikatakan sebagai bentuk
penegasan paradigma baru pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah yang berorientasi pada perkembangan (developmental Guidance and
Counseling) dan model bimbingan dan konseling komprehensif (Comprehensice
Guidance and Counseling), dimana upaya bimbingan dan konseling lebih
mengedepankan pelayanan yang bersifat preventif dan pengembangan, menggantikan
paradigma lama yang lebih berorientasi pada pendekatan kuratif-klinis.
Namun sungguh sangat disayangkan, dalam tataran
realita upaya mengimplementasikan pelayanan bimbingan dan konseling perkembangan
dan komprehensif ini tampaknya masih sangat beragam dan masih ditemukakan
berbagai kendala. Menurut hemat saya,
salah satu kendala yang dirasakan saat ini adalah belum tersedianya kurikulum
bimbingan yang terstandarkan secara nasional yang dapat dijadikan sebagai
rujukan, baik dalam hal konten (isi), proses, penilaian dan hasil yang
diharapkan. Hal ini tampak berbeda dengan kurikulum mata pelajaran, yang sudah
memiliki standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan beserta
standar penilaiaannya. Walaupun, ABKIN telah menerbitkan Standar Kompetensi
Kemandirian (SKL-nya BK), tapi tampaknya masih diberlakukan secara fakultatif.
Agar pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat berjalan
optimal dan terstandarkan, saya
berharap semoga pihak yang berwenang kiranya dapat segera menerbitkan regulasi
yang pasti tentang Standar Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah,
melengkapi PERMENDIKNAS No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor.
Bagaimana menurut Anda?
No comments:
Post a Comment