Friday, June 22, 2012

Sunah rossul untuk bayi yang baru lahir



Dalam agama islam ada beberapa sunnah Rasul untuk bayi yang baru lahir yang sebaiknya kita teladani sebagai umat muslim dengan keyakinan bahwa semua yang diajarkan Rasulullah Muhammad SAW akan membawa kebaikan. Biasanya bagi orang tua yang peka terhadap ketentuan agama, mereka akan mulai mencari informasi mengenai apa-apa saja yang sebaiknya dilakukan dalam menerima seorang bayi suci titipan Allah SWT itu. Sebenarnya Sunnah Rasul mengenai bayi yang baru lahir ini sudah umum untuk kalangan peduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Berikut ini adalah Sunnah Rasul untuk bayi yang baru lahir :
Azan dan Iqamah
Islam mengatur agar bayi yang baru dilahirkan segera dibacakan azan di telinga kanannnya dan iqamah di telinga kirinya.
Membersihkan Mulut Bayi
Mulut bagian atas dari dalam disebut al-hanak dan membersihkan mulut bayi itu disebut Tahnik ,artinya membersihkan mulut bagian atas bayi dari dalam dengan kurma yang telah dimamah sampai benar-benar lumat. Bila tidak ada kurma dapat diganti dengan buah-buahan manis lainnya. Hal ini mengikuti sunnah Nabi. Mungkin, tujuan dari membersihkan mulut itu untuk mempersiapkan mulut sang bayi untuk dapat menyusu air susu ibunya. Demi untuk mendapat keberkahan yang maksimal, sebaiknya seseorang yang dipilih untuk melakukan tahnik itu adalah seorang yang bertakwa kepada Allah swt.
Mencukur Rambut
Ketika Islam mengajarkan kepada kita tentang sesuatu, tentulah tujuan utamanya untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.
Aqiqah
1. Arti aqiaqh ialah kambing yang dipotong untuk mensyukuri kelahiran bayi yang dilakukan pada hari ketujuh. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, tetapi Aliman Allith dan Daud Adhahiri berpendapat wajib. Pelaksanaanya seperti kurban waktu Idul Adha, tetapi aqiqah tidak boleh secara patungan. Sabda Rasulullah saw. Riwayat Samirah : “Tiap bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, lalu dicukur rambutnya dan diberi nama. Lebih afdhal lagi bila untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor, meskipun untuk laki-laki diperbolehkan seekor, sebagaimana Rasulullah menyembelih seekor domba untuk al-Hasan dan seekor untuk al-Husain, cucu-cucu beliau.
2. Kalau bertemu Hari kurban dengan hari aqiqah, cukup sekali saja penyembelihan untuk dua keperluan tersebut.
Merupakan satu paket, memberi nama yang baik dan dicukur rambutnya seluruhnya atau sebagian, lalu ditimbang dengan berat emas atau perak dan disedekahkan harga atau nilai emas atau perak tersebut, lalu dikhitan.
3. Aqiqah merupakan petunjuk agama. Selamatan dengan menyembelih domba, separo dibagikan kepada fakir miskin dan separo dihadiahkan dan dimakan sendiri (sekeluarga).
KHITAN
1. Dasar disyariatkan khitan dalam agama Islam ialah sabda Rasulullah saw. Ibrahim khalil ar-Rahman melakukan khitan tatkala sudah berusia delapan puluh tahun. Dia berkhitan dengan menggunakan al-kadum (kampak). Ada yang mengartikan al-kadum sebagai sebuah tempat atau kota, ada pula yang mengartikannya sebagai bagian paling depannya (ujung).
2. Allah dan Rasul-Nya menyuruh umatnya untuk mengikuti jejak agama Ibrahim. Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif,’ dan bukanlah dia termasuk orang-orang yangÂ
Diantara ajaran Ibrahim adalah khitan
. Umat Islam sepakat disyariatkannya khitan, tetapi berselisih pendapat tentang hukumnya.
a. Imam Syafi’I mewajibkan khitan untuk pria dan wanita, juga banyak ulama lain.
b. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dan lain-lain berpendapat sunnah bagi laki-laki dan perempuan.
c. Banyak ulama lain berpendapat wajib bagi laki-laki saja dan bagi perempuan tidak wajib.
d. Banyak ulama berpendapat sunnah untuk laki-laki dan penghormatan untuk perempuan.
e. Ada yang berpendapat sunnah untuk laki-laki dan pengaiayaan atau kezaliman bila dilakukan pengurangan bagi perempuan.
3. Waktu khitan adalah dari mulai lahir sampai sebelum balig dan disunnahkan satu minggu atau empat belas hari atau dua puluh satu setelah lahir.
4. Dengan khitan, dibuanglah tempat tinggal dan bersembunyinya kotoran agar bersih suci selamanya.
Menurut para dokter dengan dikhitan, kesehatan akan lebih terpelihara dan lebih banyak terhindar dari penyakit kanker dan gangguan lainnya. Juga, bersih penggunaan, yaitu tidak untuk berbuat yang diharamkan oleh Islam.
Pemberian Nama
1. Sebelum bayi lahir, pada lazimnya kedua orang tua sudah merencanakan beberapa nama bagi bayi laki-laki atau bayi perempuan mereka. Kadangkala, terjadi ketidaksepakatan sampai bayi sudah lahir beberapa hari, sampai bisa terjadi sianak menyandang dua nama.
2. Rasulullah bernama Muhammad yang berarti terpuji oleh mereka yang dilangit dan dibumi. Ayah beliau bernama Abdullah yang berarti penyembah Allah, Ibu beliau bernama Aminah yang berarti yang dapat dipercaya. Yang menyusui beliau bernama Halimah yang berarti sabar bijaksana, dan as-Sa’diyah dari keluarga Bani Sa’ad yang berarti bahagia.
Jadi, seorang yang telah mencapai lima tujuan berikut ini, dialah orang yag paling mulia.
a. Terpuji dilangit dan dibumi.
b. Penyembah Allah.
c. Jujur, Dapat dipercaya.
d. Sabar, Bijaksana.
e. Bahagia sejahtera.
Pelaksanaan Aqiqah
Ahmad bin Hanbal berbicara tentang aqiqah, Penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh; jika tidak pada hari ke empatbelas; dan jika tidak pada hari keduapuluh satu. Dalam hadits yang dibawakan oleh al-Baihaqi juga terdapat keterangan yang sepura dengan hal tersebut. Ada beberapa ulama berpendapat bahwa jika pada hari-hari tersebut belum juga dapat dilaksanakan penyembelihan, penyembelihan dapat dilakukan pada hari-hari lainnya yang memungkinkan. Apa bila pada Idul Adha bertepatan waktunya dengan hari Aqiqah, cukuplah dilakukan pemotongan seekor domba untuk keduanya sekaligus.

Hukum Pemotongan Aqiqah
Telah dikatakan bahwa bila seseorang tidak mapu melaksanakan aqiqiah, tidak ada keharusan baginya memaksakan diri untuk melakukannya. Adapula yang membenarkan pelaksanaan aqiqiah dengan modal pinjaman demi menghidupan sunnah Rasul dan dengan harapan—Insya Allah—Dia akan menggantinya dengan rezeki yang lebih besar. Muhammad bin Ibrahim berkata, “Aqiqiah itu diperintahkan meskipun berupa seekor burung.” Adapun para ulama masih berselisih pendapat dala menilai hukum aqiqah itu, apakah wajib hukumnya atau terpuji hukumnya.
Pelaksanaan aqiqah tidak dibenarkan dilakukan secara kolektif seperti halnya dengan pelaksanaan kurban.
Makruh memecahkan Tulang Aqiqah
Perlu diperhatikan kepada yang bersangkutan untuk tidak memecahkan tulang-tulang hewan aqiqah, baik pada waktu disembelih maupun pada waktu dimakan. Tulang-tulangnya dipisahkan dipersendiannya dengan maksud antara lain sebagai berikut.
1. Anjuran agar pada waktu diberikan mentah atau setelah dimasak terlihat menyenangkan bagi para fakir yang menerimanya, para tetangga yang melihatnya dan bagi para pengantarnya.
2. Menaruh rasa optimis terhadap kesehatan dan keselamatan anggota badan yang dilahirkan, berhubung aqiqah itu dianggap sebagai penebus untuk sibayi.
Syarat-syarat Aqiqah.
1. Pada waktu memotong aqiqah juga diucapkan apa yang diucapkan pada waktu memotong Kurban yaitu : Bismillah
2. Lebih diutamakan memasak aqiqah dan tidak diberikan dalam keadaan mentah untuk mempermudah para fakir miskin dalam menikmatinya, dan ini lebih terpuji.
3. Umur aqiqah yang disembelih adalah sesuai dengan yang diperintahkan, sehat dan tidak cacat.
4. Tidak sah bila dilaksanakan secara bersama-sama oleh beberapa orang dengan memotong seekor domba untuk beberapa anak dari mereka.
5. Sebaiknya, aqiqah itu berupa domba, walau ada juga yang menyembelih seekor unta, sapi, atau kerbau.
6. Diutamakan memotong aqiqah itu atas nama si bayi.
Sabda Nabi saw, “Sembelihlah atas namanya.” Artinya, diniatkan atas nama si bayi dengan mengucapkan, Dengan asma Allah, ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu, ini adalah aqiqah si fulan.”
Penyembelihan yang baik dilakukan setelah matahari terbit.
7. Apa yang terpuji pada pemotongan aqiqah adalah sama seperti yang terpuji pada pemotongan Qurban, yakni dagingnya disedekahkan yang baik adalah sepertiga dikonsumsi sendiri, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.
8. Tidak diperkenankan menjual kulit aqiqah atau dijadikan bayaran penyembelihan. Harus disedekahkan atau diambil untuk kepentingan orang yang mengadakan aqiqah.
9. Bagi orang yang mengetahui bahwa oleh orang tuanya belum diaqiqahkan, dianjurkan untuk mengadakan aqiqah, seperti Nabi saw telah mengadakan aqiqah untuk dirinya setelah diangkat menjadi Rasul.
10. Sebelum dilakukan penyembelihan aqiqah, terlebih dahulu dilakukan pencukuran rambut bayi, kemudian rambutnya ditimbang dengan perak dan nilainya disedekahkan kepada fakir miskin.
Hikmah Aqiqah
1. Sebagai pernyataan gembira atas diberinya kekuatan untuk melaksanakan syariat Islam dan dianugrahinya seorang anak Muslim yang diharapkan kelak akan mengabdikan dirinya hanya kepada Allah SWT.
2. Membiasakan berqurban bagi orang tua/wali untuk sibayi sejak pertama kali kelahirannya didunia ini.
3. Melepaskan penghalang-panghalang pada sang bayi dalam memberikan syafaat kepada orang tua mereka kelak.
4. Melindungi dari gangguan setan sehingga setiap anggota tubuh aqiqah berguna untuk menebus seluruh anggota tubuh sibayi.
5. Sejak dini mempersiapkan anak-anaknya agar dapat menghadapi tantangan masa depannya.
6. Sebagai ungkapan dan pernyataan menerima amanah dari Allah SWT unuk mengasuh, memelihara, mendidik dan mempersiapka anak menjadi anak shaleh.
7. Sebagai syiar agama dan sekaligus mewujudkan kepada masyarakat akan kegiatan sunnah yang nilainya sangat dianjurkan.
8. Sebagai ikrar atau puji kita kepada Allah SWT dan disaksikan kepada mereka yang menyaksikan bahwa kita akan berusaha untuk membesarkan anak kita dengan sebaik-baiknya.
Walimah Aqiqah
Walimah berasal dari kata walam yang berarti berarti kumpul-kumpul, makan-makan untuk hajatan (pesta) perkawinan atau keperluan lain.
Umumnya ulam berpendapat bahwa walimah nikah hukumnya sunnah muakkadah dan yang diundang wajib hukumnya untuk datang. Selain itu walimah nikah hukumnya mustahab (tidak wajib). Menurut sebagian besar ulama Syafi’iyyah mendatangi walimah adalah wajib.
Walimah aqiqah sebaiknya diselenggarakan dengan sederhana dan sesuai dengan kemampuan. Acara disusun sedemikian rupa sehingga mengesankan nuansa islam. Mengundang sahabat, kerabat, tetangga dan teman anak-anak kita. Yang diundang mencerminkan dari yang berhak menerima aqiqah adalah 50% untuk dihadiahkan dan dimakan sendiri.
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu hikmah diselenggarakan walimah aqiqah adalah untuk syiar agama Islam dan membiasakan menyelenggarakan kegiatan sunnah. Kita tunjukan kepada masyarakat dan kerabat bahwa yang idealnya adalah justru menyelenggarakan pesta yang dianjurkan. Wujudkan satu tekad bahwa jika kita menyelenggarakan kegiatan yang dianjurkan insya Allah akan mendapat pahala dan keberkahan.
Doa Untuk Bayi
“Aku mohonkan perlindungan untukmu dengan kalimat Allah yang sempurna dari segala gangguan setan dan binatang, dan dari ketajaman mata yang berakibat buruk kepada apa yang dilihatnya” (H.R. Bukhari).
Untuk Orang Tua
1. Persiapan diri kita untuk menerima kehadiran anak kita dengan sebaik-baiknya, baik dari segi mental spiritual maupun materil.
2. Kita ikhlas menerima amanah dari Allah atas kelahiran anak kita, baik laki-laki maupun perempuan, sehat maupun kurang sehat, normal. Semua itu kita terima hanya semata untuk mendapat ridha-Nya.
3. Kita ikhlas apabila anak kita kemudian diminta kembali oleh Allah SWT, baik ketika masih kecil maupun sudah dewasa, dipanggil karena sakit, musibah lain, atau kelak ia menjadi syahid atau syahidah.
4. Tuntun dan bimbinglah dengan ahlak yang baik, pendidikan yang maksimal, dengan membekali ilmu yang bermanfa’at untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan dinullah.
5. Berilah makanan yang baik dan halal.
“Dan, janganlah kamu memberi makan (anakmu) dari sumber rezeki (yang haram), hendaklah kamu memberi (dari sumber rezeki) makanan yang baik” (H.R. Haakim)
6. Berilah haknya untuk mendapat lingkungan dan pergaulan (di rumah, masyarakat dan sekolah).
7. Tekankanlah untuk tertib dalam shalat, qira’atul-Qur'an, saling berkasih sayang kepada semua insan.
8. Memberikan susu ibu sampai usia dua tahun.
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuaan (al-Baqarah : 233) Dengan memberi air susu ibukepada anak, pengaruhnya sangat besar terhadap perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak.
9. Berilah kesempatan untuk terampil dan kuat jasmani dengan olahraga, dan mampu mengerjakan tugas-tugas di rumah.


Sumber : http:// www.defry.net




 

HADHANAH (Hak Asuh Anak)

Pengertian hadhanah
Kata hadhanah adalah bentuk mashdar dari kata hadhnu ash-shabiy, atau mengasuh atau memelihara anak. Mengasuh (hadhn) dalam pengertian ini tidak dimaksudkan dengan menggendongnya dibagian samping dan dada atau lengan.
Secara terminologis, hadhanah adalah menjaga anak yang belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum hadhanah inihanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri bercerai dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya. Hal ini diseabkan karena sianak masih perlu penjagaan, pengasuhan, pendidikan, perawatan dan melakukan berbagai hal demi kemaslahatannya. Inilah yang dimaksu dengan perwalian (wilayah).
Hukum Hadhanah
Hadhanah (pengasuhan anak) hukumnya wajib, karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan mendapatkan bahaya jika tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan, sehingga anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan. Selain itu ia juga harus tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari segala hal yang dapat merusaknya.
Hadhanah sangat terkait dengan tiga hak:
- Hak wanita yang mengasuh.
- Hak anak yang diasuh.
- hak ayah atau orang yang menempati posisinya.
Jika masing-masing hak ini dapat disatukan, maka itulah jalan yang terbaik dan harus ditempuh. Jika masing-masing hak saling bertentangan, maka hak anak harus didahulukan daripada yang lainnya. Terkait dengan hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
pertama, pihak ibu terpaksa harus mengasuh anak jika kondisinya memang memaksa demikian karena tidak ada orang lain selain dirinya yang dipandang pantas untuk menasuh anak.
kedua, si ibu tidak boleh dipaksa mengasuh anak jika kondisinya memang tidak mengharuskan demikian. sebab mengasuh anak itu adalah haknya dan tidak ada mudharat yang dimungkinkan akan menimpa sianak karena adanya mahram lain selain ibunya.
ketiga, seorang ayah tidak berhak merampas anak dari orang yang lebih berhak mengasuhnya (baca: ibu) lalu memberikannya kepada wanita lain kecuali ada alsan syar’i yang memperbolehkannya.
keempat, jika ada wanita yang bersedia menyusui selain ibu si anak, maka ia harus menyusui bersama (tinggal serumah) dengan si ibu hingga tidak kehilangan haknya mengasuh anak.
Urutan Orang yang Berhak Mengasuh Anak.
Mengingat bahwa wanita lebih memahami dan lebih mampu mendidik, disamping lebih sabar, lebih lembut, lebih leluasa dan lebih sering berada bersama anak, maka ia lebih berhak mendidik dan mengasuh anak dibandingkan laki-laki. Hal ini berlangsung hanya pada usia-usia tertentu, namun pada fase-fase berikutnya laki-laki yang lebih mampu mendidik dan mengasuh anak dibandingkan wanita.
Ibu adalah wanita yang paling berhak mengasuh anak
Jika wanita lebih berhak mendidik dan mengasuh anak daripada laki-laki, maka -sesuai ijma ulama- ibu kandung sianak tentu lebih berhak mengasuh anaknya setelah terjadi perpisahan (antara suami dan istrinya), baik karena talak, meninggalnya suami atau suami menikah dengan wanita lain, karena ibu jauh memiliki kelembutan dan kasih sayang, kecuali jika ada penghalang yang menghapuskan hak si ibu untuk mengasuh anak.
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dengan menukil dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah r: “Wahai RAsulullah, anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.” Rasulullah r bersabda kepada wanita ini “Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi“. (hasan HR Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Urutan orang yang berhak mengasuh anak setelah ibu kandung
Ulama berbeda pendapat siapa yang paling berhak mengasuh anak setelah ibu kandung atau urutan hak asuh anak jika ternyata ada penyebab yang menghalangi ibu kandung untuk mendapatkan hak asuhnya. Perbedaan pendapat ini disebabkan tidak adanya dalil qath’i yang secara tegas membahas masalah ini. Hanya saja ke-empat imam madzhab lebih mendahulukan kalangan kerabat dari pihak ibu dibandingkan dari kalangan kerabat dari pihak ayah dalam tingkat kerabatan yang sama (misalnya mendahulukan nenek dari pihak ibu dari pada nenek pihak ayah).
  1. Kalangan Madzhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang palin berhak mengasuh anak adalah
    - Ibu kandungnya sendiri
    - Nenek dari pihak ibu
    - nenek dari pihak ayah
    - saudara perempuan (kakak perempuan)
    - bibi dari pihak ibu
    - anak perempuan saudara perempuan
    - anak perempuan saudara laki-laki
    - bibi dari pihak ayah
  2. Kalangan Madzhab Maliki berpendapat bahwa urutan hak anak asuh dimulai dari
    - Ibu kandung
    - nenek dari pihak ibu
    - bibi dari pihak ibu
    - nenek dari pihak ayah
    - saudara perempuan
    - bibi dari pihak ayah
    - anak perempuan dari saudara laki-laki
    - penerima wasiat
    - dan kerabat lain (ashabah) yang lebih utama
  3. Kalangan Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hak anak asuh dimulai dari
    - Ibu kandung
    - nenek dari pihak ibu
    - nenek dari pihak ayah
    - saudara perempuan
    - bibi dari pihak ibu
    - anak perempuan dari saudara laki-laki
    - anak perempuan dari saudara perempuan
    - bibi dari pihak ayah
    - dan kerabat yang masih menjadi mahram bagi sianak yang mendapatkan bagian warisan ashabah sesuai dengan urutan pembagian harta warisan. Pendapat Madzhab Syafi’i sama dengan pendapat madzhab Hanafi.
  4. Kalangan Madzhab Hanbali
    - ibu kandung
    - nenek dari pihak ibu
    - kakek dan ibu kakek
    - bibi dari kedua orang tua
    - saudara perempuan se ibu
    - saudara perempuan seayah
    - bibi dari ibu kedua orangtua
    - bibinya ibu
    - bibinya ayah
    - bibinya ibu dari jalur ibu
    - bibinya ayah dari jalur ibu
    - bibinya ayah dari pihak ayah
    - anak perempuan dari saudara laki-laki
    - anak perempuan dari paman ayah dari pihak ayah
    - kemudian kalangan kerabat dari urutan yang paling dekat.


Hadhanah adalah hak yang patut diterima si anak, karena dia memang masih memerlukan orang yang sanggup memelihara, membimbing, dan mendidiknya dengan baik. Sementara ini, pandangan umum bahwa merawat anak adalah pekerjaan perempuan, karena pekerjaan itu memerlukan sikap pshykis yang feminim. Padahal sebenarnya persoalan merawat anak merupakan bagian dari tugas reproduksi non kodrati yang bisa menjadi tanggung jawab bersama baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan dalam pandangan fiqih konvensional yang mempertautkan anak sepenuhnya pada ayah, segala macam pekerjaan merawat adalah tanggung jawab ayah. Memang, pekerjaan menyusui itu sendiri hanya ibu yang bisa melakukannya, namun biaya susuannya, adalah tanggung jawab ayah.
Hak merawat anak disini didasarkan pada ayat Al-Qur'an tentag hak perempuan untuk menyusui. Yang tertuang dalam QS. Al-baqarah :233
Dengan demikian, ibunyalah yang berkewajiban melakukan hadhanah, jika jelas anak-anak tersebut membutuhkannya dan tidak ada orang lain yang bisa melakukannya. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai hak anak atas pemeliharaan dan pendidikannya tersia-siakan. Jika ternyata hadhanahnya dapat ditangani orang lain, umpama neneknya dan ia rela melakukannya sedang ibunya sendiri tidak mau, maka hak ibu untuk mengasuh gugur sebab sang nenek mengasuhnya. Hal ini disebabkan nenek juga punya hak hadhanah (mengasuh).
Pengadilan Jirja tanggal 3 juli 1933 pernah mengeluarkan putusan sebagai berikut :
"setiap hadhinah (ibu pengasuh) dan mahdhun (anak yang diasuh) punya hak hadhanah. Dan sekalipun hak hadhinah dilepaskan akan tetapi hak hadhanah anak yang masih kecil tidak dapat gugur".
Dan dalam putusan pengadilan Iyath tanggal 17 Oktober 1928 mengatakan : " Jika ada orang selain ibu dengan sukarela menafkahi Mahdhun yang masih disusui, akan tetapi tetap tidak dapat menggugurkan kewajiban ibu untuk mengasuh anak yang menyusu ini. Hal ini berjalan terus sampai anak kecil ini tidak menjadi rusak sekiranya dilepaskan dari asuhan ibunya yang merupakan orang yang paling belas kesabarannya di dalam melayaninya.
Peran kedua orang tua sangat penting dalam pendidikan anak, lebih-lebih anak kecil.Karena dengan pengawasan dan perlakuan mereka kepadanya secara baik akan menumbuhkan jasmani dan akalnya, membersihkan jiwanya serta mempersiapkan diri anak menghadapi kehidupannya di masa mendatang. Lantas, ketika terjadi perceraian, siapakah yang lebih berhak antara keduanya ?Jika terjadi perpisahan antara ibu dan ayah, maka ibulah yang lebih berhak terhadap anak itu daripada ayahnya, selama tidak ada suatu alasan yang mencegah ibu melakukan pekerjaan hadhanah tersebut, atau karena anak telah mampu memilih apakah mau ikut ibu atau bapak.
Alasan kenapa ibu diutamakan adalah karena dialah yang berhak untuk melakukan hadhanah dan menyusui. Sebab dia lebih mengetahui dan lebih mampu mendidiknya, juga karena ibu mempunyai rasa kesabaran untuk melakukan tugas ini yang pada umumnya tidak dimiliki oleh seorang ayah. Oleh karena itu, ibulah yang secara hukum punya kewajiban memelihara putra-putranya, baik laki-laki maupun perempuan. Juga sekalipun yang memelihara itu perempuan tapi bukan ibunya sendiri (katakanlah ayah kawin lagi dengan perempuan lain), namun anak tetap tidak akan menerima kasih sayang seperti yang dia terima dari ibunya sendiri. Oleh sebab itu, hak pemeliharaan anakdiserahkan kepada ibunya.
Secara otentik telah diberitakan bahwa Nabi saw.pun pernah memutuskan perempuan yang baru saja diceraikan oleh suaminya, bahwa dialah yang lebih berhak memelihara anaknya selagi belum kawin lagi dengan orang lain.
Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim telah meriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr ;
روى عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده . [ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم جاءته امرأة فقالت : يا رسول الله إن ابني هذا كان بطني له وعاء وثديي له سقاء وحجري له حواء وإن أباه طلقني وأراد أن ينزعه مني فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم : أنت أحق به ما لم تنكحي ] رواه أبو داود والحاكم
Yang dapat kita pahami dari hadits tersebut diatas ialah, bahwa ibulah yang lebih berhak memelihara anaknya selama masih memerlukan pelayanan orang perempuan. Dalam beberapa riwayat dikatakan bahwa Abu Bakar berkata kepada umar r.a : "Ibu lebih perasa, lebih halus, lebih kasih, lebih mesra, lebih baik dan lebih sayang (kepada anak-anaknya). Karena itu ia (ibu) lebih berhak terhadap anaknya, selama ia belum kawin lagi". Dari pernyataan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Pertama, sebagai ibu ikatan batin dan kasih saying dengan anak cenderung selalu melebihi kasih saying sang ayah. Kedua, derita keterpisahan seorang ibu dengan anaknya akan terasa lebih berat dibanding derita keterpisahan dengan seorang ayah. Ketiga, sentuhan tangan keibuan yang lazimnya dimiliki oleh ibu akan lebih menjamin pertumbuhan mentalitas anak secara lebih sehat.Hal ini merupakan sebab-sebab bagi ketetapan hukum bahwa ibu lebih berhak terhadap anaknya yang masih kecil.
`Ketika anak sudah mencapai usia yang tidak memerlukan lagi pelayanan perempuan, maka ada periwayatan lain yang sah bahwa Nabi saw. menyuruh anak itu memilih antara keduanya.وَقَدْ رُوِيَ مِنْ طَرِيقٍ آخَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ : إِنَّ هَذَا وَلَدِي ، وَإِنَّ أَبَاهُ يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِهِ ، وَإِنَّهُ سَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ ، وَقَدْ نَفَعَنِي ، فَقَالَ الْأَبُ : مَنْ يُحَاقُّنِي فِي وَلَدِي فَقَالَ النَّبِيُّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} لِلْغُلَامِ : " هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ فَخُدْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ ، فَانْطَلَقَتْ بِهِ .

Wahai saudaraku, bila anda ingin memiliki anak shalih, berbudi luhur dan bertaqwa serta bermanfaat bagi dirinya, agama dan umatnya maka hendaknya anda mendidik anak tersebut dengan pendidikan Islam yang benar, sebab pendidikan yang benar mulai sebelum lahir bahkan sebelum menikah, sebaiknya anda mengikuti manhaj dan ajaran pendidik mulia dalam bebagai hal, baik yang besar maupun yang kecil dalam soal mendidik anak.

Mendidik anak shalih sebelum lahir laksana menanam tanaman, maka siapa yang menginginkan tanamannya tumbuh subur dan membuahkan hasil yang memuaskan sehingga membuat hati senang dan damai, maka hendaklah mempersiapkan dan memilih manhaj pendidikan yang terbaik dan benar sehingga mampu menumbuhkan dan memberikan hasil yang menyenangkan.
Tanah adalah asas paling utama yang paling menentukan keberhasilan dalam bercocok tanam, yang tidak lain adalah seorang isteri yang shalihah yang akan menjadi ibu bagi anak, insyaAllah maka dialah yang akan mengurusi tanaman dan menentukan kesuburan tanaman tersebut. Dialah yang akan mendidik anak-anak anda diatas belaian kasih sayang Islam dan nilai mulia syariat sehingga membuahkan hasil taqwa dan komitmen kepada Islam.

Mempersiapkan tanah yang subur dan bagus merupakan dasar utama untuk memulai proses pendidikan yang benar dalam Islam, maka Islam adalah agama keluarga sementara keluarga adalah bibit masyarakat. Apabila keluarga terbangun diatas Islam yang benar maka masyarakat akan menjadi baik yang dibangun diatas asas, kaidah dan landasan lurus. Dan tiang keluarga adalah isteri yang shalihah dan ibu yang pandai mendidik dan bila seorang isteri baik maka baiklah keluarga dan anak-anak, sebagaimana yang dikatan oleh seorang penyair:
"Ibu adalah madrasah, bila engkau persiapkan dengan baik maka engkau telah mempersiapkan bangsa yang baik dan kuat. Ibu laksana taman, bila engkau pelihara tanamannya dengan siraman yang cukup maka akan tumbuh dengan subur dan rindang".

Bahka Ibu adalah universitas yang mampu meluluskan anak bangsa yang tangguh, kokoh dan shalih pada setiap zaman dan tempat. Wanita adalah setengah dari bagian masyarakat dan dia melahirkan separuh dari generasi manusia serta dialah pondasi tegaknya keluarga. Sementara keluarga adalah asas masyarakat, bila anda ingin memiliki masyarakat yang baik dan tangguh maka hendaklah anda membenahi rumah tangga.

Namun sebelum berpikir kearah itu anda harus memilih isteri yang shalihah untuk menjadi pendamping dan pendidik bagi anak-anak anda erta pemegang amanah bagi rumahmu, karena rumah tangga yang islami dan sekaligus berfungsi sebagai benteng aqidah yang kokoh maka hendaklah seorang muslim membangun benteng yang kokoh lebih dahulu karena hal itu lebih utama yang harus diperhatikan.

Oleh sebab itu seorang ibu memiliki peran yang sangat menentukan dan pengaruh yang sangat penting bagi proses pendidikan dalam rumah tangga disamping peran ayah. Tidak cukup hanya mengandalkan ayah dalam memelihara dan mengamankan benteng tersebut namun masing-masing memiliki peran, sementara wanita membimbing dan mengasuh anak-anak yang berperan sebagai generasi dan aset umat dimasa yang akan datang.

Bagi orang yang ingin membentuk rumah tangga yang islami dan anak-anak yang shalih harus memilih seorang calon isteri yang shalih dan baik karena dia pondasi yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan rumah tangga dan sebagai tempat awal pijakan pendidikan yang benar. Dengan demikian anda telah menyiapkan dasar-dasar pendidikan yang benar bagi anak-anak anda sebelum lahir.



No comments:

Post a Comment

MENULIS SEBAGAI PROSES

A.   Pendahuluan Dalam makalah ini akan dibicarakan tentang menulis sebagai proses, Dan bagaimana dapat dikatakn menulis merupakan sebuah ...