Dalam agama islam ada
beberapa sunnah Rasul untuk bayi yang baru
lahir yang sebaiknya kita teladani sebagai umat muslim dengan
keyakinan bahwa semua yang diajarkan Rasulullah Muhammad SAW akan membawa kebaikan.
Biasanya bagi orang tua yang peka terhadap ketentuan agama, mereka akan mulai
mencari informasi mengenai apa-apa saja yang sebaiknya dilakukan dalam menerima
seorang bayi suci titipan Allah SWT itu. Sebenarnya Sunnah Rasul mengenai bayi yang baru lahir ini sudah umum untuk
kalangan peduduk Indonesia
yang mayoritas beragama Islam.
Berikut ini adalah Sunnah
Rasul untuk bayi yang baru lahir :
Azan dan Iqamah
Islam mengatur agar bayi
yang baru dilahirkan segera dibacakan azan di telinga kanannnya dan iqamah di
telinga kirinya.
Membersihkan Mulut Bayi
Mulut bagian atas dari
dalam disebut al-hanak dan membersihkan mulut bayi itu disebut Tahnik ,artinyaÂ
membersihkan mulut bagian atas bayi dari dalam dengan kurma yang telah dimamah
sampai benar-benar lumat. Bila tidak ada kurma dapat diganti dengan buah-buahan
manis lainnya. Hal ini mengikuti sunnah Nabi. Mungkin, tujuan dari membersihkan
mulut itu untuk mempersiapkan mulut sang bayi untuk dapat menyusu air susu
ibunya. Demi untuk mendapat keberkahan yang maksimal, sebaiknya seseorang yang
dipilih untuk melakukan tahnik itu adalah seorang yang bertakwa kepada Allah
swt.
Mencukur Rambut
Ketika Islam mengajarkan kepada
kita tentang sesuatu, tentulah tujuan utamanya untuk kemaslahatan manusia itu
sendiri.
Aqiqah
1. Arti aqiaqh ialah kambing yang dipotong
untuk mensyukuri kelahiran bayi yang dilakukan pada hari ketujuh. Hukum aqiqah
adalah sunnah muakkadah, tetapi Aliman Allith dan Daud Adhahiri berpendapat
wajib. Pelaksanaanya seperti kurban waktu Idul Adha, tetapi aqiqah tidak boleh
secara patungan. Sabda Rasulullah saw. Riwayat Samirah : “Tiap bayi yang
terlahir tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, lalu
dicukur rambutnya dan diberi nama. Lebih afdhal lagi bila untuk bayi
laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor, meskipun untuk
laki-laki diperbolehkan seekor, sebagaimana Rasulullah menyembelih seekor domba
untuk al-Hasan dan seekor untuk al-Husain, cucu-cucu beliau.
2. Kalau bertemu Hari
kurban dengan hari aqiqah, cukup sekali saja penyembelihan untuk dua keperluan
tersebut.
Merupakan satu paket, memberi nama yang baik
dan dicukur rambutnya seluruhnya atau sebagian, lalu ditimbang dengan berat
emas atau perak dan disedekahkan harga atau nilai emas atau perak tersebut,
lalu dikhitan.
3. Aqiqah merupakan
petunjuk agama. Selamatan dengan menyembelih domba, separo dibagikan kepada
fakir miskin dan separo dihadiahkan dan dimakan sendiri (sekeluarga).
KHITAN
1. Dasar disyariatkan khitan dalam agama
Islam ialah sabda Rasulullah saw. Ibrahim khalil ar-Rahman melakukan khitan
tatkala sudah berusia delapan puluh tahun. Dia berkhitan dengan menggunakan
al-kadum (kampak). Ada yang mengartikan
al-kadum sebagai sebuah tempat atau kota,
ada pula yang mengartikannya sebagai bagian paling depannya (ujung).
2. Allah dan Rasul-Nya
menyuruh umatnya untuk mengikuti jejak agama Ibrahim. Kemudian kami wahyukan
kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif,’ dan
bukanlah dia termasuk orang-orang yangÂ
Diantara ajaran Ibrahim adalah khitan. Umat Islam sepakat disyariatkannya khitan, tetapi berselisih pendapat tentang hukumnya.
Diantara ajaran Ibrahim adalah khitan. Umat Islam sepakat disyariatkannya khitan, tetapi berselisih pendapat tentang hukumnya.
a. Imam Syafi’I
mewajibkan khitan untuk pria dan wanita, juga banyak ulama lain.
b. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dan lain-lain berpendapat sunnah bagi laki-laki dan perempuan.
c. Banyak ulama lain berpendapat wajib bagi laki-laki saja dan bagi perempuan tidak wajib.
d. Banyak ulama berpendapat sunnah untuk laki-laki dan penghormatan untuk perempuan.
e. Ada yang berpendapat sunnah untuk laki-laki dan pengaiayaan atau kezaliman bila dilakukan pengurangan bagi perempuan.
b. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dan lain-lain berpendapat sunnah bagi laki-laki dan perempuan.
c. Banyak ulama lain berpendapat wajib bagi laki-laki saja dan bagi perempuan tidak wajib.
d. Banyak ulama berpendapat sunnah untuk laki-laki dan penghormatan untuk perempuan.
e. Ada yang berpendapat sunnah untuk laki-laki dan pengaiayaan atau kezaliman bila dilakukan pengurangan bagi perempuan.
3. Waktu khitan adalah dari mulai lahir
sampai sebelum balig dan disunnahkan satu minggu atau empat belas hari atau dua
puluh satu setelah lahir.
4. Dengan khitan,
dibuanglah tempat tinggal dan bersembunyinya kotoran agar bersih suci
selamanya.
Menurut para dokter dengan dikhitan,
kesehatan akan lebih terpelihara dan lebih banyak terhindar dari penyakit
kanker dan gangguan lainnya. Juga, bersih penggunaan, yaitu tidak untuk berbuat
yang diharamkan oleh Islam.
Pemberian Nama
1. Sebelum bayi lahir, pada lazimnya kedua
orang tua sudah merencanakan beberapa nama
bagi bayi laki-laki atau bayi perempuan mereka. Kadangkala, terjadi
ketidaksepakatan sampai bayi sudah lahir beberapa hari, sampai bisa terjadi
sianak menyandang dua nama.
2. Rasulullah bernama Muhammad yang berarti
terpuji oleh mereka yang dilangit dan dibumi. Ayah beliau bernama Abdullah yang
berarti penyembah Allah, Ibu beliau bernama Aminah yang berarti yang dapat
dipercaya. Yang menyusui beliau bernama Halimah yang berarti sabar bijaksana,
dan as-Sa’diyah dari keluarga Bani Sa’ad yang berarti bahagia.
Jadi, seorang yang telah mencapai lima tujuan berikut ini, dialah orang yag paling mulia.
a. Terpuji dilangit dan dibumi.
b. Penyembah Allah.
c. Jujur, Dapat dipercaya.
d. Sabar, Bijaksana.
e. Bahagia sejahtera.
Jadi, seorang yang telah mencapai lima tujuan berikut ini, dialah orang yag paling mulia.
a. Terpuji dilangit dan dibumi.
b. Penyembah Allah.
c. Jujur, Dapat dipercaya.
d. Sabar, Bijaksana.
e. Bahagia sejahtera.
Pelaksanaan Aqiqah
Ahmad bin Hanbal berbicara tentang aqiqah,
Penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh; jika tidak pada hari ke empatbelas;
dan jika tidak pada hari keduapuluh satu. Dalam hadits yang dibawakan oleh
al-Baihaqi juga terdapat keterangan yang sepura dengan hal tersebut. Ada beberapa ulama
berpendapat bahwa jika pada hari-hari tersebut belum juga dapat dilaksanakan
penyembelihan, penyembelihan dapat dilakukan pada hari-hari lainnya yang
memungkinkan. Apa bila pada Idul Adha bertepatan waktunya dengan hari Aqiqah,
cukuplah dilakukan pemotongan seekor domba untuk keduanya sekaligus.
Hukum Pemotongan Aqiqah
Hukum Pemotongan Aqiqah
Telah dikatakan bahwa bila seseorang tidak
mapu melaksanakan aqiqiah, tidak ada keharusan baginya memaksakan diri untuk
melakukannya. Adapula yang membenarkan pelaksanaan aqiqiah dengan modal
pinjaman demi menghidupan sunnah Rasul dan dengan harapan—Insya Allah—Dia
akan menggantinya dengan rezeki yang lebih besar. Muhammad bin Ibrahim berkata,
“Aqiqiah itu diperintahkan meskipun berupa seekor burung.†Adapun para ulama
masih berselisih pendapat dala menilai hukum aqiqah itu, apakah wajib hukumnya
atau terpuji hukumnya.
Pelaksanaan aqiqah tidak dibenarkan dilakukan secara kolektif seperti halnya dengan pelaksanaan kurban.
Pelaksanaan aqiqah tidak dibenarkan dilakukan secara kolektif seperti halnya dengan pelaksanaan kurban.
Makruh memecahkan Tulang Aqiqah
Perlu diperhatikan kepada yang bersangkutan
untuk tidak memecahkan tulang-tulang hewan aqiqah, baik pada waktu disembelih
maupun pada waktu dimakan. Tulang-tulangnya dipisahkan dipersendiannya dengan
maksud antara lain sebagai berikut.
1. Anjuran agar pada waktu diberikan mentah atau setelah dimasak terlihat menyenangkan bagi para fakir yang menerimanya, para tetangga yang melihatnya dan bagi para pengantarnya.
2. Menaruh rasa optimis terhadap kesehatan dan keselamatan anggota badan yang dilahirkan, berhubung aqiqah itu dianggap sebagai penebus untuk sibayi.
1. Anjuran agar pada waktu diberikan mentah atau setelah dimasak terlihat menyenangkan bagi para fakir yang menerimanya, para tetangga yang melihatnya dan bagi para pengantarnya.
2. Menaruh rasa optimis terhadap kesehatan dan keselamatan anggota badan yang dilahirkan, berhubung aqiqah itu dianggap sebagai penebus untuk sibayi.
Syarat-syarat Aqiqah.
1. Pada waktu memotong aqiqah juga diucapkan
apa yang diucapkan pada waktu memotong Kurban yaitu : Bismillah
2. Lebih diutamakan memasak aqiqah dan tidak diberikan dalam keadaan mentah untuk mempermudah para fakir miskin dalam menikmatinya, dan ini lebih terpuji.
3. Umur aqiqah yang disembelih adalah sesuai dengan yang diperintahkan, sehat dan tidak cacat.
4. Tidak sah bila dilaksanakan secara bersama-sama oleh beberapa orang dengan memotong seekor domba untuk beberapa anak dari mereka.
5. Sebaiknya, aqiqah itu berupa domba, walau ada juga yang menyembelih seekor unta, sapi, atau kerbau.
6. Diutamakan memotong aqiqah itu atas nama si bayi.
Sabda Nabi saw, “Sembelihlah atas namanya.†Artinya, diniatkan atas nama si bayi dengan mengucapkan, Dengan asma Allah, ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu, ini adalah aqiqah si fulan.â€
Penyembelihan yang baik dilakukan setelah matahari terbit.
7. Apa yang terpuji pada pemotongan aqiqah adalah sama seperti yang terpuji pada pemotongan Qurban, yakni dagingnya disedekahkan yang baik adalah sepertiga dikonsumsi sendiri, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.
8. Tidak diperkenankan menjual kulit aqiqah atau dijadikan bayaran penyembelihan. Harus disedekahkan atau diambil untuk kepentingan orang yang mengadakan aqiqah.
9. Bagi orang yang mengetahui bahwa oleh orang tuanya belum diaqiqahkan, dianjurkan untuk mengadakan aqiqah, seperti Nabi saw telah mengadakan aqiqah untuk dirinya setelah diangkat menjadi Rasul.
10. Sebelum dilakukan penyembelihan aqiqah, terlebih dahulu dilakukan pencukuran rambut bayi, kemudian rambutnya ditimbang dengan perak dan nilainya disedekahkan kepada fakir miskin.
2. Lebih diutamakan memasak aqiqah dan tidak diberikan dalam keadaan mentah untuk mempermudah para fakir miskin dalam menikmatinya, dan ini lebih terpuji.
3. Umur aqiqah yang disembelih adalah sesuai dengan yang diperintahkan, sehat dan tidak cacat.
4. Tidak sah bila dilaksanakan secara bersama-sama oleh beberapa orang dengan memotong seekor domba untuk beberapa anak dari mereka.
5. Sebaiknya, aqiqah itu berupa domba, walau ada juga yang menyembelih seekor unta, sapi, atau kerbau.
6. Diutamakan memotong aqiqah itu atas nama si bayi.
Sabda Nabi saw, “Sembelihlah atas namanya.†Artinya, diniatkan atas nama si bayi dengan mengucapkan, Dengan asma Allah, ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu, ini adalah aqiqah si fulan.â€
Penyembelihan yang baik dilakukan setelah matahari terbit.
7. Apa yang terpuji pada pemotongan aqiqah adalah sama seperti yang terpuji pada pemotongan Qurban, yakni dagingnya disedekahkan yang baik adalah sepertiga dikonsumsi sendiri, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.
8. Tidak diperkenankan menjual kulit aqiqah atau dijadikan bayaran penyembelihan. Harus disedekahkan atau diambil untuk kepentingan orang yang mengadakan aqiqah.
9. Bagi orang yang mengetahui bahwa oleh orang tuanya belum diaqiqahkan, dianjurkan untuk mengadakan aqiqah, seperti Nabi saw telah mengadakan aqiqah untuk dirinya setelah diangkat menjadi Rasul.
10. Sebelum dilakukan penyembelihan aqiqah, terlebih dahulu dilakukan pencukuran rambut bayi, kemudian rambutnya ditimbang dengan perak dan nilainya disedekahkan kepada fakir miskin.
Hikmah Aqiqah
1. Sebagai pernyataan gembira atas diberinya
kekuatan untuk melaksanakan syariat Islam dan dianugrahinya seorang anak Muslim
yang diharapkan kelak akan mengabdikan dirinya hanya kepada Allah SWT.
2. Membiasakan berqurban bagi orang tua/wali untuk sibayi sejak pertama kali kelahirannya didunia ini.
3. Melepaskan penghalang-panghalang pada sang bayi dalam memberikan syafaat kepada orang tua mereka kelak.
4. Melindungi dari gangguan setan sehingga setiap anggota tubuh aqiqah berguna untuk menebus seluruh anggota tubuh sibayi.
5. Sejak dini mempersiapkan anak-anaknya agar dapat menghadapi tantangan masa depannya.
6. Sebagai ungkapan dan pernyataan menerima amanah dari Allah SWT unuk mengasuh, memelihara, mendidik dan mempersiapka anak menjadi anak shaleh.
7. Sebagai syiar agama dan sekaligus mewujudkan kepada masyarakat akan kegiatan sunnah yang nilainya sangat dianjurkan.
8. Sebagai ikrar atau puji kita kepada Allah SWT dan disaksikan kepada mereka yang menyaksikan bahwa kita akan berusaha untuk membesarkan anak kita dengan sebaik-baiknya.
2. Membiasakan berqurban bagi orang tua/wali untuk sibayi sejak pertama kali kelahirannya didunia ini.
3. Melepaskan penghalang-panghalang pada sang bayi dalam memberikan syafaat kepada orang tua mereka kelak.
4. Melindungi dari gangguan setan sehingga setiap anggota tubuh aqiqah berguna untuk menebus seluruh anggota tubuh sibayi.
5. Sejak dini mempersiapkan anak-anaknya agar dapat menghadapi tantangan masa depannya.
6. Sebagai ungkapan dan pernyataan menerima amanah dari Allah SWT unuk mengasuh, memelihara, mendidik dan mempersiapka anak menjadi anak shaleh.
7. Sebagai syiar agama dan sekaligus mewujudkan kepada masyarakat akan kegiatan sunnah yang nilainya sangat dianjurkan.
8. Sebagai ikrar atau puji kita kepada Allah SWT dan disaksikan kepada mereka yang menyaksikan bahwa kita akan berusaha untuk membesarkan anak kita dengan sebaik-baiknya.
Walimah Aqiqah
Walimah berasal dari kata walam yang berarti
berarti kumpul-kumpul, makan-makan untuk hajatan (pesta) perkawinan atau
keperluan lain.
Umumnya ulam berpendapat bahwa walimah nikah hukumnya sunnah muakkadah dan yang diundang wajib hukumnya untuk datang. Selain itu walimah nikah hukumnya mustahab (tidak wajib). Menurut sebagian besar ulama Syafi’iyyah mendatangi walimah adalah wajib.
Walimah aqiqah sebaiknya diselenggarakan dengan sederhana dan sesuai dengan kemampuan. Acara disusun sedemikian rupa sehingga mengesankan nuansa islam. Mengundang sahabat, kerabat, tetangga dan teman anak-anak kita. Yang diundang mencerminkan dari yang berhak menerima aqiqah adalah 50% untuk dihadiahkan dan dimakan sendiri.
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu hikmah diselenggarakan walimah aqiqah adalah untuk syiar agama Islam dan membiasakan menyelenggarakan kegiatan sunnah. Kita tunjukan kepada masyarakat dan kerabat bahwa yang idealnya adalah justru menyelenggarakan pesta yang dianjurkan. Wujudkan satu tekad bahwa jika kita menyelenggarakan kegiatan yang dianjurkan insya Allah akan mendapat pahala dan keberkahan.
Umumnya ulam berpendapat bahwa walimah nikah hukumnya sunnah muakkadah dan yang diundang wajib hukumnya untuk datang. Selain itu walimah nikah hukumnya mustahab (tidak wajib). Menurut sebagian besar ulama Syafi’iyyah mendatangi walimah adalah wajib.
Walimah aqiqah sebaiknya diselenggarakan dengan sederhana dan sesuai dengan kemampuan. Acara disusun sedemikian rupa sehingga mengesankan nuansa islam. Mengundang sahabat, kerabat, tetangga dan teman anak-anak kita. Yang diundang mencerminkan dari yang berhak menerima aqiqah adalah 50% untuk dihadiahkan dan dimakan sendiri.
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu hikmah diselenggarakan walimah aqiqah adalah untuk syiar agama Islam dan membiasakan menyelenggarakan kegiatan sunnah. Kita tunjukan kepada masyarakat dan kerabat bahwa yang idealnya adalah justru menyelenggarakan pesta yang dianjurkan. Wujudkan satu tekad bahwa jika kita menyelenggarakan kegiatan yang dianjurkan insya Allah akan mendapat pahala dan keberkahan.
Doa Untuk Bayi
“Aku mohonkan perlindungan untukmu dengan
kalimat Allah yang sempurna dari segala gangguan setan dan binatang, dan dari
ketajaman mata yang berakibat buruk kepada apa yang dilihatnya†(H.R.
Bukhari).
Untuk Orang Tua
1. Persiapan diri kita untuk menerima
kehadiran anak kita dengan sebaik-baiknya, baik dari segi mental spiritual
maupun materil.
2. Kita ikhlas menerima amanah dari Allah atas kelahiran anak kita, baik laki-laki maupun perempuan, sehat maupun kurang sehat, normal. Semua itu kita terima hanya semata untuk mendapat ridha-Nya.
3. Kita ikhlas apabila anak kita kemudian diminta kembali oleh Allah SWT, baik ketika masih kecil maupun sudah dewasa, dipanggil karena sakit, musibah lain, atau kelak ia menjadi syahid atau syahidah.
4. Tuntun dan bimbinglah dengan ahlak yang baik, pendidikan yang maksimal, dengan membekali ilmu yang bermanfa’at untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan dinullah.
5. Berilah makanan yang baik dan halal.
2. Kita ikhlas menerima amanah dari Allah atas kelahiran anak kita, baik laki-laki maupun perempuan, sehat maupun kurang sehat, normal. Semua itu kita terima hanya semata untuk mendapat ridha-Nya.
3. Kita ikhlas apabila anak kita kemudian diminta kembali oleh Allah SWT, baik ketika masih kecil maupun sudah dewasa, dipanggil karena sakit, musibah lain, atau kelak ia menjadi syahid atau syahidah.
4. Tuntun dan bimbinglah dengan ahlak yang baik, pendidikan yang maksimal, dengan membekali ilmu yang bermanfa’at untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan dinullah.
5. Berilah makanan yang baik dan halal.
“Dan, janganlah kamu memberi makan
(anakmu) dari sumber rezeki (yang haram), hendaklah kamu memberi (dari sumber
rezeki) makanan yang baik†(H.R. Haakim)
6. Berilah haknya untuk mendapat lingkungan
dan pergaulan (di rumah, masyarakat dan sekolah).
7. Tekankanlah untuk tertib dalam shalat, qira’atul-Qur'an, saling berkasih sayang kepada semua insan.
7. Tekankanlah untuk tertib dalam shalat, qira’atul-Qur'an, saling berkasih sayang kepada semua insan.
8. Memberikan susu ibu sampai usia dua
tahun.
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu
bagi yang ingin menyempurnakan penyusuaan (al-Baqarah
: 233) Dengan memberi air susu ibukepada anak, pengaruhnya sangat besar
terhadap perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak.
9. Berilah kesempatan untuk terampil dan
kuat jasmani dengan olahraga, dan mampu mengerjakan tugas-tugas di rumah.
Sumber : http:// www.defry.net
HADHANAH (Hak Asuh Anak)
Pengertian hadhanah
Kata hadhanah adalah
bentuk mashdar dari kata hadhnu ash-shabiy, atau mengasuh
atau memelihara anak. Mengasuh (hadhn) dalam pengertian ini tidak
dimaksudkan dengan menggendongnya dibagian samping dan dada atau lengan.
Secara terminologis, hadhanah
adalah menjaga anak yang belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta
belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum
hadhanah inihanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri bercerai dan
memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya. Hal ini
diseabkan karena sianak masih perlu penjagaan, pengasuhan, pendidikan,
perawatan dan melakukan berbagai hal demi kemaslahatannya. Inilah yang dimaksu
dengan perwalian (wilayah).
Hukum Hadhanah
Hadhanah (pengasuhan anak)
hukumnya wajib, karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan
mendapatkan bahaya jika tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan, sehingga
anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan. Selain itu ia juga harus
tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari segala hal yang dapat merusaknya.
Hadhanah sangat terkait dengan tiga hak:
- Hak wanita yang mengasuh.
- Hak anak yang diasuh.
- hak ayah atau orang yang menempati posisinya.
- Hak wanita yang mengasuh.
- Hak anak yang diasuh.
- hak ayah atau orang yang menempati posisinya.
Jika masing-masing hak ini dapat
disatukan, maka itulah jalan yang terbaik dan harus ditempuh. Jika
masing-masing hak saling bertentangan, maka hak anak harus didahulukan daripada
yang lainnya. Terkait dengan hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
pertama, pihak ibu terpaksa harus mengasuh anak jika kondisinya memang
memaksa demikian karena tidak ada orang lain selain dirinya yang dipandang
pantas untuk menasuh anak.
kedua, si ibu tidak boleh dipaksa mengasuh anak jika kondisinya memang
tidak mengharuskan demikian. sebab mengasuh anak itu adalah haknya dan tidak
ada mudharat yang dimungkinkan akan menimpa sianak karena adanya mahram lain
selain ibunya.
ketiga, seorang ayah tidak berhak merampas anak dari orang yang lebih
berhak mengasuhnya (baca: ibu) lalu memberikannya kepada wanita lain kecuali
ada alsan syar’i yang memperbolehkannya.
keempat, jika ada wanita yang bersedia menyusui selain ibu si anak, maka ia
harus menyusui bersama (tinggal serumah) dengan si ibu hingga tidak kehilangan
haknya mengasuh anak.
Urutan Orang yang Berhak
Mengasuh Anak.
Mengingat bahwa wanita lebih
memahami dan lebih mampu mendidik, disamping lebih sabar, lebih lembut, lebih
leluasa dan lebih sering berada bersama anak, maka ia lebih berhak mendidik dan
mengasuh anak dibandingkan laki-laki. Hal ini berlangsung hanya pada usia-usia
tertentu, namun pada fase-fase berikutnya laki-laki yang lebih mampu mendidik
dan mengasuh anak dibandingkan wanita.
Ibu adalah wanita yang
paling berhak mengasuh anak
Jika wanita lebih berhak mendidik
dan mengasuh anak daripada laki-laki, maka -sesuai ijma ulama- ibu
kandung sianak tentu lebih berhak mengasuh anaknya setelah terjadi perpisahan
(antara suami dan istrinya), baik karena talak, meninggalnya suami atau suami
menikah dengan wanita lain, karena ibu jauh memiliki kelembutan dan kasih
sayang, kecuali jika ada penghalang yang menghapuskan hak si ibu untuk
mengasuh anak.
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib
dengan menukil dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ada seorang wanita yang
mengadu kepada Rasulullah r: “Wahai RAsulullah, anak ini dulu pernah
menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku
sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya
dariku.” Rasulullah r bersabda kepada wanita ini “Kamu lebih berhak
terhadapnya selama kamu belum menikah lagi“. (hasan HR Abu Daud,
Ahmad dan Al-Baihaqi)
Urutan orang yang berhak
mengasuh anak setelah ibu kandung
Ulama berbeda pendapat siapa yang
paling berhak mengasuh anak setelah ibu kandung atau urutan hak asuh anak jika
ternyata ada penyebab yang menghalangi ibu kandung untuk mendapatkan hak
asuhnya. Perbedaan pendapat ini disebabkan tidak adanya dalil qath’i
yang secara tegas membahas masalah ini. Hanya saja ke-empat imam madzhab lebih
mendahulukan kalangan kerabat dari pihak ibu dibandingkan dari kalangan kerabat
dari pihak ayah dalam tingkat kerabatan yang sama (misalnya mendahulukan nenek
dari pihak ibu dari pada nenek pihak ayah).
- Kalangan Madzhab Hanafi
berpendapat bahwa orang yang palin berhak mengasuh anak adalah
- Ibu kandungnya sendiri
- Nenek dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan (kakak perempuan)
- bibi dari pihak ibu
- anak perempuan saudara perempuan
- anak perempuan saudara laki-laki
- bibi dari pihak ayah - Kalangan Madzhab Maliki
berpendapat bahwa urutan hak anak asuh dimulai dari
- Ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- bibi dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan
- bibi dari pihak ayah
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- penerima wasiat
- dan kerabat lain (ashabah) yang lebih utama - Kalangan Madzhab Syafi’i
berpendapat bahwa hak anak asuh dimulai dari
- Ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan
- bibi dari pihak ibu
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari saudara perempuan
- bibi dari pihak ayah
- dan kerabat yang masih menjadi mahram bagi sianak yang mendapatkan bagian warisan ashabah sesuai dengan urutan pembagian harta warisan. Pendapat Madzhab Syafi’i sama dengan pendapat madzhab Hanafi. - Kalangan Madzhab Hanbali
- ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- kakek dan ibu kakek
- bibi dari kedua orang tua
- saudara perempuan se ibu
- saudara perempuan seayah
- bibi dari ibu kedua orangtua
- bibinya ibu
- bibinya ayah
- bibinya ibu dari jalur ibu
- bibinya ayah dari jalur ibu
- bibinya ayah dari pihak ayah
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari paman ayah dari pihak ayah
- kemudian kalangan kerabat dari urutan yang paling dekat.
Hadhanah adalah hak yang patut
diterima si anak, karena dia memang masih memerlukan orang yang sanggup
memelihara, membimbing, dan mendidiknya dengan baik. Sementara ini, pandangan
umum bahwa merawat anak adalah pekerjaan perempuan, karena pekerjaan itu
memerlukan sikap pshykis yang feminim. Padahal sebenarnya persoalan merawat
anak merupakan bagian dari tugas reproduksi non kodrati yang bisa menjadi
tanggung jawab bersama baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan dalam pandangan
fiqih konvensional yang mempertautkan anak sepenuhnya pada ayah, segala macam
pekerjaan merawat adalah tanggung jawab ayah. Memang, pekerjaan menyusui itu
sendiri hanya ibu yang bisa melakukannya, namun biaya susuannya, adalah
tanggung jawab ayah.
Hak merawat anak disini didasarkan
pada ayat Al-Qur'an tentag hak perempuan untuk menyusui. Yang tertuang dalam
QS. Al-baqarah :233
Dengan demikian, ibunyalah yang
berkewajiban melakukan hadhanah, jika jelas anak-anak tersebut membutuhkannya
dan tidak ada orang lain yang bisa melakukannya. Hal ini dimaksudkan agar
jangan sampai hak anak atas pemeliharaan dan pendidikannya tersia-siakan. Jika
ternyata hadhanahnya dapat ditangani orang lain, umpama neneknya dan ia rela
melakukannya sedang ibunya sendiri tidak mau, maka hak ibu untuk mengasuh gugur
sebab sang nenek mengasuhnya. Hal ini disebabkan nenek juga punya hak hadhanah
(mengasuh).
Pengadilan Jirja tanggal 3 juli
1933 pernah mengeluarkan putusan sebagai berikut :
"setiap hadhinah (ibu
pengasuh) dan mahdhun (anak yang diasuh) punya hak hadhanah. Dan sekalipun hak
hadhinah dilepaskan akan tetapi hak hadhanah anak yang masih kecil tidak dapat
gugur".
Dan dalam putusan pengadilan Iyath
tanggal 17 Oktober 1928 mengatakan : " Jika ada orang selain ibu dengan
sukarela menafkahi Mahdhun yang masih disusui, akan tetapi tetap tidak dapat
menggugurkan kewajiban ibu untuk mengasuh anak yang menyusu ini. Hal ini
berjalan terus sampai anak kecil ini tidak menjadi rusak sekiranya dilepaskan
dari asuhan ibunya yang merupakan orang yang paling belas kesabarannya di dalam
melayaninya.
Peran kedua orang tua sangat
penting dalam pendidikan anak, lebih-lebih anak kecil.Karena dengan pengawasan
dan perlakuan mereka kepadanya secara baik akan menumbuhkan jasmani dan
akalnya, membersihkan jiwanya serta mempersiapkan diri anak menghadapi
kehidupannya di masa mendatang. Lantas, ketika terjadi perceraian, siapakah
yang lebih berhak antara keduanya ?Jika terjadi perpisahan antara ibu dan ayah,
maka ibulah yang lebih berhak terhadap anak itu daripada ayahnya, selama tidak
ada suatu alasan yang mencegah ibu melakukan pekerjaan hadhanah tersebut, atau
karena anak telah mampu memilih apakah mau ikut ibu atau bapak.
Alasan kenapa ibu diutamakan
adalah karena dialah yang berhak untuk melakukan hadhanah dan menyusui. Sebab
dia lebih mengetahui dan lebih mampu mendidiknya, juga karena ibu mempunyai
rasa kesabaran untuk melakukan tugas ini yang pada umumnya tidak dimiliki oleh
seorang ayah. Oleh karena itu, ibulah yang secara hukum punya kewajiban
memelihara putra-putranya, baik laki-laki maupun perempuan. Juga sekalipun yang
memelihara itu perempuan tapi bukan ibunya sendiri (katakanlah ayah kawin lagi
dengan perempuan lain), namun anak tetap tidak akan menerima kasih sayang
seperti yang dia terima dari ibunya sendiri. Oleh sebab itu, hak pemeliharaan
anakdiserahkan kepada ibunya.
Secara otentik telah diberitakan
bahwa Nabi saw.pun pernah memutuskan perempuan yang baru saja diceraikan oleh
suaminya, bahwa dialah yang lebih berhak memelihara anaknya selagi belum kawin
lagi dengan orang lain.
Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim telah
meriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr ;
روى عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده . [ أن رسول الله صلى
الله عليه وسلم جاءته امرأة فقالت : يا رسول الله إن ابني هذا كان بطني له وعاء
وثديي له سقاء وحجري له حواء وإن أباه طلقني وأراد أن ينزعه مني فقال لها رسول
الله صلى الله عليه وسلم : أنت أحق به ما لم تنكحي ] رواه أبو داود والحاكم
Yang dapat kita pahami dari hadits
tersebut diatas ialah, bahwa ibulah yang lebih berhak memelihara anaknya selama
masih memerlukan pelayanan orang perempuan. Dalam beberapa riwayat dikatakan
bahwa Abu Bakar berkata kepada umar r.a : "Ibu lebih perasa, lebih halus,
lebih kasih, lebih mesra, lebih baik dan lebih sayang (kepada anak-anaknya).
Karena itu ia (ibu) lebih berhak terhadap anaknya, selama ia belum kawin
lagi". Dari pernyataan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
Pertama, sebagai ibu ikatan batin
dan kasih saying dengan anak cenderung selalu melebihi kasih saying sang ayah.
Kedua, derita keterpisahan seorang ibu dengan anaknya akan terasa lebih berat
dibanding derita keterpisahan dengan seorang ayah. Ketiga, sentuhan tangan
keibuan yang lazimnya dimiliki oleh ibu akan lebih menjamin pertumbuhan
mentalitas anak secara lebih sehat.Hal ini merupakan sebab-sebab bagi ketetapan
hukum bahwa ibu lebih berhak terhadap anaknya yang masih kecil.
`Ketika anak sudah mencapai usia
yang tidak memerlukan lagi pelayanan perempuan, maka ada periwayatan lain yang
sah bahwa Nabi saw. menyuruh anak itu memilih antara keduanya.وَقَدْ رُوِيَ
مِنْ طَرِيقٍ آخَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ
النَّبِيِّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ
: يَا رَسُولَ اللَّهِ : إِنَّ هَذَا وَلَدِي ، وَإِنَّ أَبَاهُ يُرِيدُ أَنْ
يَذْهَبَ بِهِ ، وَإِنَّهُ سَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ ، وَقَدْ
نَفَعَنِي ، فَقَالَ الْأَبُ : مَنْ يُحَاقُّنِي فِي وَلَدِي فَقَالَ النَّبِيُّ
{صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} لِلْغُلَامِ : " هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ
أُمُّكَ فَخُدْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ ، فَانْطَلَقَتْ
بِهِ .
Sumber:
http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2182882-pengasuhan-anak-hadhanah/#ixzz1q2SVIJkl
Wahai saudaraku, bila anda ingin memiliki anak shalih, berbudi luhur
dan bertaqwa serta bermanfaat bagi dirinya, agama dan umatnya maka hendaknya
anda mendidik anak tersebut dengan pendidikan Islam yang benar, sebab
pendidikan yang benar mulai sebelum lahir bahkan sebelum menikah, sebaiknya
anda mengikuti manhaj dan ajaran pendidik mulia dalam bebagai hal, baik yang
besar maupun yang kecil dalam soal mendidik anak.
Mendidik anak shalih sebelum lahir laksana menanam tanaman, maka
siapa yang menginginkan tanamannya tumbuh subur dan membuahkan hasil yang
memuaskan sehingga membuat hati senang dan damai, maka hendaklah mempersiapkan
dan memilih manhaj pendidikan yang terbaik dan benar sehingga mampu menumbuhkan
dan memberikan hasil yang menyenangkan.
Tanah adalah asas paling utama yang paling menentukan keberhasilan
dalam bercocok tanam, yang tidak lain adalah seorang isteri yang shalihah yang
akan menjadi ibu bagi anak, insyaAllah maka dialah yang akan mengurusi tanaman
dan menentukan kesuburan tanaman tersebut. Dialah yang akan mendidik anak-anak
anda diatas belaian kasih sayang Islam dan nilai mulia syariat sehingga
membuahkan hasil taqwa dan komitmen kepada Islam.
Mempersiapkan tanah yang subur dan bagus merupakan dasar utama untuk
memulai proses pendidikan yang benar dalam Islam, maka Islam adalah agama
keluarga sementara keluarga adalah bibit masyarakat. Apabila keluarga terbangun
diatas Islam yang benar maka masyarakat akan menjadi baik yang dibangun diatas
asas, kaidah dan landasan lurus. Dan tiang keluarga adalah isteri yang shalihah
dan ibu yang pandai mendidik dan bila seorang isteri baik maka baiklah keluarga
dan anak-anak, sebagaimana yang dikatan oleh seorang penyair:
"Ibu
adalah madrasah, bila engkau persiapkan dengan baik maka engkau telah
mempersiapkan bangsa yang baik dan kuat. Ibu laksana taman, bila engkau
pelihara tanamannya dengan siraman yang cukup maka akan tumbuh dengan subur dan
rindang".
Bahka Ibu adalah universitas yang mampu meluluskan anak bangsa yang
tangguh, kokoh dan shalih pada setiap zaman dan tempat. Wanita adalah setengah
dari bagian masyarakat dan dia melahirkan separuh dari generasi manusia serta
dialah pondasi tegaknya keluarga. Sementara keluarga adalah asas masyarakat,
bila anda ingin memiliki masyarakat yang baik dan tangguh maka hendaklah anda
membenahi rumah tangga.
Namun sebelum berpikir kearah itu anda harus memilih isteri yang
shalihah untuk menjadi pendamping dan pendidik bagi anak-anak anda erta
pemegang amanah bagi rumahmu, karena rumah tangga yang islami dan sekaligus
berfungsi sebagai benteng aqidah yang kokoh maka hendaklah seorang muslim
membangun benteng yang kokoh lebih dahulu karena hal itu lebih utama yang harus
diperhatikan.
Oleh sebab itu seorang ibu memiliki peran yang sangat menentukan dan
pengaruh yang sangat penting bagi proses pendidikan dalam rumah tangga
disamping peran ayah. Tidak cukup hanya mengandalkan ayah dalam memelihara dan
mengamankan benteng tersebut namun masing-masing memiliki peran, sementara
wanita membimbing dan mengasuh anak-anak yang berperan sebagai generasi dan
aset umat dimasa yang akan datang.
Bagi orang yang ingin membentuk rumah tangga yang islami dan
anak-anak yang shalih harus memilih seorang calon isteri yang shalih dan baik
karena dia pondasi yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan rumah tangga
dan sebagai tempat awal pijakan pendidikan yang benar. Dengan demikian anda
telah menyiapkan dasar-dasar pendidikan yang benar bagi anak-anak anda sebelum
lahir.
No comments:
Post a Comment