KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Profesi Pendidikan di STKIP
Muhammadiyah Pringsewu.
Selama penulisan Makalah
ini, penulis mendapat bantuan dan dukungan dari semua pihak, maka Penulis
mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak Suprapto BZ, M.Pd selaku
Dosen pengampu Mata Kuliah Profesi Pendidikan.
2.
Rekan-rekan yang selalu memberi
Doa dan dukungan baik secara moril maupun materil.
Penulis menyadari bahwa
Makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu, penulis mengharapkan saran dan
kritikan yang sifatnya membangun. Penulis berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca umumnya
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 ProfesionalismeTenaga Pendidik
2.2 Strategi Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik
2.3 Pengembangan Profesional
Guru secara Berkelanjutan Terhadap Sumber Daya Manusia
2.4 Hubungan Profesional Guru dengan SDM
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pada era sekarang, yang sering disebut era globalisasi, institusi
pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia
(SDM) Indonesia berkualitas di masa depan. Di lingkungan pendidikan
persekolahan (education as schooling) ini, guru profesional memegang kunci
utama bagi peningkatan mutu SDM masa depan itu. Guru merupakan tenaga
profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap peserta didik sebagai aset manusia Indonesia masa
depan.
Pemerintah tidak pernah berhenti berupaya meningkatkan
profesionalisme guru dan kesejahteraan guru. Pemerintah telah melakukan
langkah-langkah strategis dalam kerangka peningkatan kualifikasi, kompetensi,
kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan perlindungan profesi bagi mereka.
Langkah-langkah strategis ini perlu diambil, karena apresiasi tinggi suatu
bangsa terhadap guru sebagai penyandang profesi yang bermartabat merupakan
pencerminan sekaligus sebagai salah satu ukuran martabat suatu bangsa.
Hingga saat ini secara kuantitatif populasi guru di Indonesia sangat
besar. Secara nasional masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan
kualifikasi akademik. Data tahun 2008 jumlah guru yang belum memenuhi
kualifikasi S-1/DIV sebanyak 1.656.548. Untuk mempercepat seluruh guru memenuhi
persyaratan kualifikasi pendidikan yang diharapkan tuntas pada tahun 2015
sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005, pemerintah melalui Departemen
Pendidikan Nasional sejak tahun 2006 memberikan subsidi peningkatan kualifikasi
guru pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang sedang dan akan menempuh
pendidikan jenjang S1/D-IV,baik guru PNS maupun guru bukan PNS. Sejalan dengan
itu, pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dimulai sejak tahun 2007 akan
terus dilakukan, sehinggan diharapkan guru-guru yang ada dan telah memenuhi
persyaratan dapat memperoleh sertifikat sesuai dengan kriteria dan rentang
waktu yang ditetapkan dalam undang-undang.
1.2 Tujuan
Tujuan
dari pembuatan Makalah ini adalah :
- Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Profesi Pendidikan
- Untuk mengetahui bagaimana bimbingan Profesionalisme guru terhadap pembentukan Sumber Daya Manusia saat ini.
- Mengetahui hubungan yang terjadi terhadap bimbingan profesionalisme yang diterapkan.
- Signifikansi perubahan akibat Profesionalisasi Tenaga Pedidik yang terus ditingkatkan terhadap perwujudan Sumber Daya Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Profesionalisme
Tenaga Pendidik
Guru profesional memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan
belajar yang produktif. Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik
tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang
dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Dari sudut penghampiran sosiologi, Vollmer & Mills dalam bukunya
Professionalization (1972) mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu
kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sesungguhnya tidak ada di dalam
kenyataan atau tidak pernah akan tercapai, akan tetapi menyediakan suatu model
status pekerjaan yang bisa diperoleh, bila pekerjaan itu telah mencapai
profesionalisasi secara penuh. Kata profesional berarti sering diartikan sifat
yang ditampilkan oleh seorang penyandang profesi, berikut implikasinya
dikaitkan dengan kebutuhan hidupnya. Dalam UU No. 14 tahun 2005, kata
profesional diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism
yang secara leksikal berarti sifat profesional. Profesionalisasi merupakan
proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu
profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan
yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua
dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis.
Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan dengan
tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik
melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang
dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya
peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar,
pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan
profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan,
kenaikan pangkat, dan promosi.
2.2 Membangun Profesionalisme Tenaga Pendidik
Saat ini telah muncul komitmen kuat dari Pemerintah Indonesia,
terutama Depdiknas, untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan
memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di
bidang keguruan. Dengan persyaratan minimum kualifikasi akademik sebagaimana
diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005, diharapkan guru benar-benar memiliki
kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, dimana
hal itu diharapkan dapat diperoleh secara penuh melalui pendidikan profesi. Ke
depan, agaknya peluang orang-orang yang berminat untuk menjadi guru cukup terbuka
lebar. Dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa seseorang yang tidak
memiliki ijazah S1, D-IV, atau sertifikat profesi akan tetapi memiliki keahlian
khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi guru pada TK/RA/BA
sampai dengan SMA atau bentuk lain yang sederajat, setelah melewati uji
kelayakan dan kesetaraan dengan rambu-rambu tertentu.
Tentu saja masalah pengelolaan guru akan selalu muncul dengan kadar
yang beragam pada masing-masing daerah. Hingga kini, beberapa masalah di bidang
ini menyangkut jumlah, mutu, penyebaran, kesejahteraan, perlindungan hukum,
perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan manajemen. Setidaknya
sebagian di antara permasalahan manajemen guru tersebut agaknya akan dapat
dipecahkan, jika semua pihah memiliki komitmen, sebagaimana diamanatkan dalam
UU No. 14 Tahun 2005.
Berkaitan dengan manajemen guru, perlu perhatian khusus untuk
beberapa hal yang sangat esensial, seperti termuat dalam UU Nomor 14 Tahun
2005. Pertama, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah,
kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan. Kedua, pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik
jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri sesuai dengan SNP di
wilayah kewenangannya masing-masing. Ketiga, pemerintah Kabupaten/Kota wajib
memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun
pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar negeri dan
pendidikan anak usia dini jalur formal sesuai dengan SNP di wilayah
kewenangannya masing-masing.
Keempat, penyelenggara satuan pendidikan atau satuan pendidikan
dasar, menengah, atau anak usia dini jalur formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik jumlah, kualifikasi,
maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan formal sesuai
dengan SNP. Jika hal ini diikuti secara konsisten oleh pihak-pihak yang tergamit,
masalah manajemen guru akan dapat dipecahkan. Tentu saja hal itu harus
ditunjang oleh sistem pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara
obyektif dan transparan.
2.2 Strategi Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha untuk
meningkatkan mutu guru, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan
di Indonesia. Di dalam UU ini diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kebijakan
prioritas dalam rangka pemberdayaan guru saat ini adalah meningkatan
kualifikasi, peningkatan kompetensi, sertifikasi guru, pengembangan karir,
penghargaan dan perlindungan, perencanaan kebutuhan guru, tunjangan guru, dan
maslahat tambahan.
Sejalan dengan itu, ke depan beberapa kebijakan yang digariskan
untuk meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya dan meningkatkan mutu guru
khususnya, antara lain mencakup hal-hal berikut ini. Pertama, melakukan
pendataan, validasi data, pengembangan program dan sistem pelaporan pembinaan
profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP, dan Dinas
Pendidikan.
Kedua, mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidik untuk
daerah khusus melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah. Ketiga,
menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara
transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program
rintisan pengelolaan pendidik.
Keempat, meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi
program melalui pelatihan, pendidikan lanjutan dan rotasi. Kelima,
mengembangkan sistem layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui
kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain. Keenam, melakukan kerja sama
antar lembaga di dalam dan di luar negeri melalui berbagai program yang
bermanfaat bagi pengembangan profesi pendidik.
Ketujuh, mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu
pendidikan melalui pembentukan tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan.
Kedelapan, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik
secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program
rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
Alternatif Model Peningkatan Kualifikasi Guru
Depdiknas telah menetapkan banyak model peningkatan kualifikasi
akademik bagi guru. Seorang guru dalam menentukan model yang dipilih, dengan
mempertimbangkan beberapa hal yang berkenaan dengan kemampuan akademik,
kesiapan mental dan tanggung jawab sebagai PNS dengan tugas sebagai guru di
sekolah. Berikut adalah model-model peningkatan kualifikasi akademik yang dapat
dipilih untuk meningkatkan kualifikasi guru.
Model Tugas Belajar, dimana guru yang mengikuti model ini dibebaskan
dari tugas mengajar dan ditugaskan mengikuti perkuliahan di salah satu
Perguruan Tinggi. Tugas belajar ini dapat bersifat mandiri maupun kelompok.
Tugas belajar mandiri merupakan peningkatan kualifikasi ke S1 atau D4 yang
perkuliahannya terintegrasi dengan program S1 atau D4 reguler yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, sedangkan tugas belajar kelompok minimal
20 orang dengan menyelenggarakan kuliahnya dilaksanakan dalam kelas tersendiri.
Tugas belajar yang bersifat kelompok dilaksanakan dalam bentuk kerjasama dengan
lembaga terkait, baik Pemerintah maupun pemerintah daerah.
Model Ijin Belajar, dimana guru tetap melaksanakan tugas mengajar di
sekolah, tetapi dalam waktu yang sama mereka juga mengikuti kuliah di perguruan
tinggi. Perkuliahan dilaksanakan di sela-sela mengajar atau pada hari tidak
mengajar. Peningkatan kualifikasi model ini dapat besifat mandiri maupun
kelompok. Ijin belajar yang bersifat mandiri sama dengan tugas belajar mandiri
hanya berbeda pada beban mengajar, sedangkan ijin belajar kelompok minimal juga
20 guru.
Model Akreditasi, dimana guru tidak meninggalkan tugas sehari-hari
dan tidak merugikan anak didik. Pelaksanaan model akreditasi ini dapat
dilaksanakan dengan melakukan kerjasama antara unit pembina guru dengan LPTK
atau perguruan tinggi yang mempunyai program kependidikan. Unit pembina guru
misalnya Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten dan
Propinsi.
Model Belajar Jarak Jauh (BJJ), diperuntukkan bagi guru yang tinggal
jauh dari LPTK penyelenggara. Dengan mengikuti program BJJ, guru tidak perlu
meninggalkan tugas mengajar sehari-hari. Tutorial diadakan satu minggu sekali,
di tempat yang mudah dijangkau oleh para guru. Tutorial berfungsi sebagai
pemantapan substansi kajian yang telah dibaca oleh para guru, berbagi masalah
pembelajaran dan mengkaji cara pemecahannya, kemudian diterapkan di sekolah
masing-masing.
Model Berkala, dimana proses pelaksanaan kualifikasi guru model berkala
dilakukan pada saat liburan sekolah. Model ini terdiri dari dua jenis. Pertama,
Model Berkala Terpadu, yakni proses perkuliahan dilakukan pada saat liburan
antar semester genap dan semester ganjil di sekolah. Kedua, Model Berkala Model
Blok Waktu (Block Time), dimana perkuliahan dilakukan pada saat liburan sekolah
saja dalam satu satuan blok waktu.
Model Berdasarkan Peta Kewilayahan, dimana model ini dilaksanakan
sebagai alternatif pengembangan kebutuhan layanan kualifikasi berdasarkan
kekuatan yang dimiliki oleh kelembagaan LPTK dan P4TK di wilayah. Dalam hal ini
dilihat sejauhmana kekuatan LPTK sebagai pusat pengembangan keilmuan tertentu
dan kekuatan P4TK sebagai pusat pengembangan mata pelajaran. Kedua lembaga
tersebut dapat bekerja sama untuk melaksanakan program kualifikasi berdasarkan
spesifikasi mata pelajaran yang dikembangkan oleh P4TK dan disepakati oleh
LPTK.
Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Berbasis ICT. Program ini merupakan
program peningkatan kualifikasi khusus bagi guru SD (lulusan D-2) yang belum
berkualifikasi S-1 untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-1.
Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) Guru Berbasis KKG , dimana
program ini merupakan peningkatan kualifikasi akademiki S-1 PGSD bagi guru SD
dengan menggunakan sistem pendidikan jarak jauh yang diselenggarakan di
kelompok kerja guru oleh perguruan tinggi yang ditunjuk.
Sertifikasi Guru
Sertifikasi merupakan proses mendapatkan sertifikat profesi.
Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendekatan prajabatan dan dalam jabatan.
Sertifikasi prajabatan merupakan kegiatan sertifikasi bagi calon guru,
sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan bagi guru-guru yang sudah
berdinas.
Pelaksanaan sertikasi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional no. 18 tahun 2007. Menurut Permen ini, sertifikasi
bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
dalam jabatan. Program ini diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Program ini
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional.
Khusus bagi guru dalam jabatan, sertifikasi dilaksanakan melalui uji
kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi dimaksud
dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan
pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap
kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan
pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan
profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang
kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, (2) peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan (3) peningkatan
profesionalisme guru. Manfaat sertifikasi guru dapat dirinci seperti berikut
ini. Pertama, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten,
yang dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat dari
praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Ketiga, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)
dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
Pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan dengan prinsip objektif,
transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan
sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar
pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang
memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh
akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu sistem
meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses
sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan
secara administratif, finansial, dan akademik.
Pelaksanaan peningkatan kemampuan profesional guru, baik melalui
peningkatan kualifikasi maupun program sertifikasi akan dilakukan secara terus
menerus. Pada tahun 2007 lebih dari 170.000 guru akan diberi beasiswa untuk
peningkatan kualifikasi setara S1/D4, dan akan ditingkatkan terus dari tahun ke
tahun. Sehingga delapan tahun kemudian, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun
2005, diharapkan guru-guru kita sudah berkualifikasi S1/D4. Pemerintah juga
memberi apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah yang telah melakukan
langkah-langkah nyata untuk membantu guru dalam rangka peningkatan
kualifikasinya. Disamping itu pada tahun 2007 sekitar 200.000 guru akan
menempuh uji sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik, dan akan
ditingkatkan terus dari tahun ke tahun. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu
lama guru-guru kita dapat memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan amanat UU
No. 14 Tahun 2005. Pada tahun 2008 ini juga diprogramkan program sejenis, yang
jumlahnya diharapkan paling sedikit sama dengan tahun sebelumnya.
2.3 Pengembangan
Profesional Guru secara Berkelanjutan Terhadap
Sumber Daya Manusia
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi penugasan dan promosi.
Seperti disebutkan di atas, aktivitas pengembangan profesi guru
bersifat terus-menerus, tiada henti, dan tidak ada titik puncak kemampuan
profesional yang benar-benar final. Di sinilah esensi bahwa guru harus
menjalani proses pengembangan profesional berkelanjutan (PPB) atau continuing
professional development (CPD). PPB atau CPD bermakna sebagai semua inisiatif
individu dan kegiatan pengembangan profesional yang tersedia untuk mendukung
pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam
konteks interaksi kepengawasan sekolah atau kepengawasan pembelajaran, sentral
utama pembinaan adalah guru.
Apakah PPB atau CPD itu? PPB atau CPD adalah semua program dan
kebijakan pengembangan profesional yang tersedia untuk mendukung pengembangan
kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. PPB atau CPD adalah
aktivitas reflektif yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan,
pemahaman, dan keterampilan seseorang. CPD menunjang kebutuhan seseorang dan
memperbaiki praktek-praktek profesionalnya. PPB atau CPD juga bermakna cara
setiap anggota asosiasi profesi memelihara, memperbaiki, dan memperluas
pengetahuan dan keterampilan mereka dan mengembangkan kualitas diri yang
diperlukan dalam kehidupan profesional mereka.
Dengan demikian PPB atau CPD memuat tiga istilah utama. Yaitu
continuing, professional, dan development. Disebut continuing (berkelanjutan)
karena belajar tidak pernah berhenti tanpa memperhatikan usia maupan
senioritas. Disebut professional (profesional) karena CPD difokuskan pada
kompetensi-kompetensi profesional dalam sebuah peran profesional. Disebut
development (pengembangan) karena tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja
seseorang dan untuk memperkuat kemajuan karir seseorang yang jauh lebih luas
dari sekedar pendidikan dan pelatihan formal biasa.
Pengembangan profesional tenaga kependidikan harus dipandang sebagai
suatu pola pengembangan berkelanjutan dari pendidik yang tidak atau kurang
memiliki kompetensi yang andal (unqualified) sampai pendidik senior di sekolah,
kepala sekolah, atau pengawas. Kemampuan profesional guru, kepala sekolah, dan
pengawas itu bersifat dinamis.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam konteks pendidikan pengertian mutu mengacu pada masukan,
proses, luaran, dan dampaknya. Mutu masukan dapat dilihat dari beberapa sisi.
Pertama, kondisi baik atau tidaknya masukan sumber daya manusia, seperti kepala
sekolah, guru, laboran, staf tata usaha, siswa, dan lain-lain. Kedua, memenuhi
atau tidaknya kriteria masukan material berupa alat peraga, buku-buku,
kurikulum, prasarana dan sarana sekolah, dan lain-lain. Ketiga, memenuhi atau
tidaknya kriteria masukan yang berupa perangkat lunak, seperti peraturan,
struktur organisasi, deskripsi kerja, struktur organisasi, dan lain-lain.
Keempat, mutu masukan yang bersifat harapan dan kebutuhan, seperti visi,
motivasi, ketekunan, cita-cita, dan lain-lain.
Mutu proses pembelajaran mengandung makna kemampuan sumberdaya
sekolah mentransformasikan multijenis masukan dan situasi untuk mencapai
derajat nilai tambah tertentu bagi peserta didik. Termasuk dalam kerangka mutu
proses pendidikan ini adalah derajat kesehatan, keamanan, disiplin, keakraban,
saling menghormati, kepuasan dan lain-lain dari subjek selama memberikan dan
menerima jasa layanan. Menurut Umaedi (1999), manajemen sekolah dan manajemen
kelas berfungsi mensinkronkan berbagai masukan tersebut atau mensinergikan
semua komponen dalam interaksi belajar mengajar. Kesemua komponen itu
bersinergi mendukung proses pembelajaran.
3.2 Saran
Pemerintah akan terus berusaha meningkatkan kualifikasi dan
kompetensi guru. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005, bahwa guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kalifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana atau program diploma empat. Disamping berkualifikasi
sebagaimana dimaksud, guru-guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Implementasi program peningkatan
kualifikasi dan kompetensi guru, termasuk sertifikasi guru, akan dilakukan
secara bertahap. Tentu saja hal ini mengharuskan partisipasi aktif masyarakat
dan terutama penyelenggara pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
----------.Pidato
Pengarahan Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan pada Lokakarya Nasional Teknologi
Pendidikan dan Kebudayaan. Yogyakarta.
1982
Miarso,
Yusufhadi. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta : Pustekkom bekerjasama
dengan Kencana. 2004
Saettler,Paul. A History of Instructional
Technlogy. New York: McGraww-Hill Book Co. 1968
Seels,
Babara B. and Rita C. Richey. (1994). Instructional
Technology: The Definition and Domains of the Field. Washington,DC : AECT
Thompson, Merritt M. The History of Education. New York. Barne & Noble, Inc. 1963
Degeng, N.S. 1999. Paradigma Baru Pendidikan
Memasuki Era Desentralisasi dan Demokrasi. Jurnal Getengkali Edisi 6 Tahun III
1999/2000. Hlm. 2-9.
Galbreath, J. 1999. Preparing the 21st Century Worker: The Link Between Computer-Based Technology and Future Skill Sets. Educational Technology Nopember-Desember 1999. Hlm. 14-22.
Maister, DH. 1997. True Professionalism. New York: The Free Press.
Galbreath, J. 1999. Preparing the 21st Century Worker: The Link Between Computer-Based Technology and Future Skill Sets. Educational Technology Nopember-Desember 1999. Hlm. 14-22.
Maister, DH. 1997. True Professionalism. New York: The Free Press.
No comments:
Post a Comment