Thursday, June 21, 2012

PENGARUH SERTIFIKASI GURU TERHADAP KINERJA PROFESI GURU



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Profesi Pendidikan di STKIP Muhammadiyah Pringsewu.
Selama penulisan Makalah ini, penulis mendapat bantuan dan dukungan dari semua pihak, maka Penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Suprapto BZ, M.Pd selaku Dosen pengampu Mata Kuliah Profesi Pendidikan.
2.      Rekan-rekan yang selalu memberi Doa dan dukungan baik secara moril maupun materil.
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu, penulis mengharapkan saran dan kritikan yang sifatnya membangun. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Program Sertifikasi Guru
2.2  Pengaruh Negatif Sertifikasi Terhadap Kompetensi Profesional Guru
2.3  Cara Mengantisipasi Pengaruh Negatif Sertifikasi Guru terhadap Kinerja   dan Kompetensi Guru
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang Masalah
Sertifikasi guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan diharapkan tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua orang menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan seperti yang terjadi belakangan ini.
Program sertifikasi ini merupakan angin segar bagi para guru, karena selain dapat meningkatan mutu pendidikan Indonesia mereka juga mendapatkan haknya sebagai pekerja professional, termasuk peningkatan kesejahteraannya. Meskipun demikian, guru juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai pekerja professional. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang Sisdiknas, Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD).
Dewasa ini, fenomena yang terkait dengan sertifikasi guru adalah guru sebagai tenaga pendidik yang sering disebut sebagai agent of learning (agen pembelajaran) menjadi sosok yang cenderung certificate-oriented bukan program-oriented. Sebagian guru rela mengumpulkan sertifikat dengan segala cara untuk melengkapi portopolio dalam sertifikasi daripada memikirkan strategi atau teknik apa yang akan digunakan ketika mengajar. Bahkan mereka tidak segan untuk membeli sertifikat pada panitia workshop atau seminar yang terkait dengan pengembangan pengajaran
1.2  Tujuan
Tujuan dari pembuatan Makalah ini adalah :
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Profesi Pendidikan
2        Untuk mengetahui bagaimana pengaruh program sertifikasi guru terhadap pembentukan Pendidikan saat ini.
3        Mengetahui hubungan yang terjadi terhadap profesionalisme Guru yang diterapkan di Indonesia sebagai upaya peningkatan profesional guru.
4        Signifikansi perubahan akibat Profesionalisasi Tenaga Pedidik yang terus ditingkatkan melaui sertifikasi guru terhadap perwujudan Mutu Pendidikan di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Program Sertifikasi Guru
Pada hakikatnya sertifikasi merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kualitas guru serta kesejahteraannya. Untuk meningkatkan kualitas guru dengan karakteristik yang dinilai kompeten maka salah satu caranya adalah dengan sertifikasi. Diharapkan seluruh guru Indonesia nantinya mempunyai sertifikat atau lisensi mengajar. Tentu saja dengan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara professional. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang tentang guru dan dosen bab IV pasal 8 yang menjelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Undang-Undang, Nomor 14, 2005)
Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan kesejahteraan yang bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya juga bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu (Masnur Muslich, 2007). Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi.


Menurut Masnur Muslich manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:
1.      Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
2.      Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
3.      Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
4.      Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Seseorang yang ingin menjadi guru yang bersertifikat pendidik (professional) harus mengikuti program pendidikan profesi guru dan uji kompetensi. Setelah menempuh dan lulus pendidikan profesi, kemudian mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik dalam program sertifikasi calon guru. Jika dinyatakan lulus sertifikasi, maka berhak menyandang “guru pemula yang bersertifikasi profesi”. Sedangkan bagi guru di sekolah (guru dalam jabatan) yang ingin memperoleh sertifikat pendidik, dapat mengajukan ke Depdiknas Kabupaten atau Kota setempat untuk diseleksi (internal skill audit). Apabila hasil dari seleksi tersebut memenuhi syarat, kemudian diikutkan dalam uji sertifikasi yang diselengkarakan oleh LPTK yang ditunjuk. Setelah mengikuti berbagai jenis tes dan dinyatakan lulus maka akan memperoleh sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dari pemerintah. Bagi guru dalam jabatan yang tidak lolos dalam internal skill audit maka disarankan mengikuti inservice training dahulu. Jika telah dianggap layak dapat dilanjutkan uji sertifikasi.
Dalam rangka memperoleh profsionalisme guru, hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan sosial. Pada sertifikasi guru dalam jabatan, uji kompetensi terhadap keempat kompetensi tesebut dilakukan dalam bentuk penilaian portopolio, yaitu penilaian terhadap kumpulan dokumen yang diarahkan pada sepuluh komponen, sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 Pasal 2 Butir 3: Kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang ke pendidikan dan sosial, penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Standar Kompetensi Guru
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nasional (Sisdiknas, 2003 pasal 35 ayat 1), mengemukakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas satandar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Memahami hal tersebut, sangat jelas bahwa guru yang bertugas sebagai pengelola pembelajaran dituntut untuk memiliki standar kompetensi dan professional. Hal ini mengingat betapa pentingnya peran guru dalam menata isi, sumber belajar, mengelola proses pembelajaran, dan melakukan penilaian yang dapat memfasilitasi terciptanya sumberdaya manusia yang memenuhi standar nasional dan standar tuntutan era global.
Standar kompetensi dalam hal ini dimaksudkan sebagai sesuatu spesifikasi teknis kompetensi yang dibakukan (BSN, 2001) yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, kesehatan, prkembangan Ipteks, perkembangan masa kini dan masa mendatang untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya. Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi selain kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang dirtetapkan dalam prosedur dan system pengawasan tertentu. Broke and Stone (1995) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai “…descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be enterly meaningful…“ kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti. Dari pernyataan tersebut maka kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dangan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsikan yang mengarahkan seseorang menemukan langkah-langkah preventive untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, E. Mulyasa (2007) mengemukakan bahwa kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).


Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup:
1.      Penguasaan materi, yang meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan untuk mempverivikasi dan memantpkan pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen pembelajaran.
2.      Pemahaman terhadap peserta didik meliputi berbagai karakteristik, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapanya (kognitif, afektif, dan psikomotor) dalam mengoptimalkan perkembangann dan pembelajaran.
3.      Pembelajaran yang mendidik, yang terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerpanya dalam pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
4.      Pengembangan kepribadian profesionalisme, yang mencakup pengembangan intuisi keagamaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri, serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan.
Selain standar kompetensi profesi di atas, guru juga perlu memuliki standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual, fisik, dan psikis. Hal ini dipandang perlu karena dalam melaksanakan tugasnya guru diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan (guide of journey) yang bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya (E. Mulyasa, 2007:28)


2.2      Pengaruh Negatif Sertifikasi Guru Terhadap Kompetensi Guru
Fakta dilapangan sangat jelas bahwa untuk memperoleh sertifikasi guru, hanya dengan menyerahkan portofolio. Padahal jika dilihat dari aspek evaluasi, uji portofolio tidak menggambarkan kompetensi atau kemampuan para guru sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2005 pasal 8 yang menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Pelaksanaan program sertifikasi tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dengan meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak kualitas pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Meski proses sertifikasi guru sudah memasuki periode keempat, bukan berarti kendala dan permasalahan yang menyertai sertifikasi guru sirna. Bahkan, problematika yang berasal dari para peserta sertifikasi sendiri bermunculan, karena para guru saling berlomba melengkapi berbagai persyaratan sertifikasi dengan cara yang tidak benar. Terlebih, syarat sertifikasi hanya menyusun portofolio yang di dalamnya berisi berbagai dokumen mengenai kompetensi guru dalam berbagai bidang.


Adapun dampak negative dari sertifikasi guru berbasis portofolio terhadap kinerja dan kompetensi guru adalah:
Menjadi Sosok yang Certificate-Oriented
Ternyata implementasi sertifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini berkaitan dengan temuan-temuan dilapangan bahwa adanya indikasi kecurangan dalam melengkapi berkas portofolio oleh para guru peserta sertifikasi. “Kecurangan dengan memalsukan dokumen portofolio itu memang ada. Indikasinya kuat sekali. Temuan ini nanti akan diklarifikasi ke guru hingga kepala sekolah yang bersangkutan,” Rochmat Wahab, Ketua Panitia Pelaksana Uji Sertifikasi dari Universitas Negeri Yogyakarta (Kompas 18/9).
Semua guru ribut ikut seminar dan lokakarya agar mendapat sertifikat, legalisasi ijazah dengan cara scan, lengkap dengan tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah, termasuk ijazah S-1 yang entah berasal dari perguruan tinggi mana. Salah satu penyebab terjadinya penyimpangan tersebut adalah lemahnya pengarsipan data sehingga pada saat dokumen tertentu dibutuhkan, para guru kerepotan karena tidak terbiasa mengarsip. Hal seperti ini bisa saja lulus dalam proses sertifikasi. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwasannya asesor sebagai orang yang menilai portofolio melakukan kesalahan dan tidak cermat dalam melakukan penilaian. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah guru sebagai cermin siswa itu jujur, apakah layak untuk mendapat sertifikat pendidik sebagai pendidik profesional? Apa tidak malu jika bersertifikat profesional, tetapi ijazah yang dimiliki ditempuh dengan cara seperti itu?. Sebagian guru menjadi seorang yang certificate-oriented bukannya programe-oriented yang seharusnya sibuk memikirkan teknik pengajaran apa yang akan digunakan di dalam kelas agar hasil pembelajaranya maksimal.
Miskin Keterampilan dan Kreatifitas
Guru bukanlah bagian dari sistem kurikulum, tetapi keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan bergantung pada kemampuan, kemauan, dan sikap professional tenaga guru (Soedijarto, 1993:136). Kalau dikaitkan persyaratan professional seorang guru yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu, mampu merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, dan menilai proses belajar secara relevan dan efektif maka seorang guru yang professional akan dengan mudah lolos sertifikasi berbasis portofolio tanpa harus memanipulasi berkasnya. Karena sebelumnya ia telah giat mengembangkan dirinya demi anak didiknya. Namun yang menjadi persoalan adalah mereka, para guru yang melakukan kecurangan dalam sertifikasi.
Temuan kecurangan dalam sertifikasi tersebut jelas membuktikan bahwa guru yang lolos sertifikasi dengan cara memanipulasi berkas portofolio, akan tetap mengajar dengan seadanya. Guru yang terampil dan kreatif akan mampu menguasai dan membawa situasi pembelajaran dengan bekal keterampilan dan ide-ide kreatifnya. Sehingga peserta didik pun lebih interest mengikuti pelajaran, tidak jenuh dan berpikiran bahwa guru tersebut adalah orang yang handal dan mempunyai banyak pengalaman. Berbeda halnya dengan guru yang tidak kreatif. Mereka miskin keterampilan dan kreatifitas sehingga apa yang disampaikan serasa kaku tanpa pengembangan konsep pembahasan. Penyajian pelajaran hanya sebatas penyampaian secara tekstual. Dan menurut hemat penulis hal ini lah yang dialami oleh para guru yang memanipulasi berkas portofolio mereka dalam sertifikasi.
Degradasi Semangat Mengembangkan Diri
Jika dalam Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa guru harus mengembangkan kepribadiannya ke arah profesionalisme. Maka sertifikasi berbasis portofolio dipandang dapat menghambat proses pengembangan tersebut. Karena seperti yang penulis paparkan di atas, Bahwa sertifikasi selain untuk meningkatkan kualitas guru dan pendidikan di Indonesia juga untuk meningkatkan kesejahteraan guru itu sendiri. Dengan memberikan tunjangan satu kali gaji pokok. Kalau proses sertifikasi hanya dinilai dengan berkas portofolio maka guru pun akan dengan instant melengkapinya. Pengembangan diri yang meliputi standar profesi dan standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual, fisik, dan psikis membutuhkan proses yang panjang, tidak bisa secara instant. Apalagi hanya dibuktikan dengan sertifikat kegiatan-kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan kependidikan jelas tidak bisa dijadikan standar pengembangan diri seorang guru. Pada akhirnya para guru pun enggan untuk berusaha mengembangkan dirinya sebagaimana yang dituntut dalam Undang-ndang Guru dan Dosen serta Standar Pendidikan Nasional.


Merosotnya Kompetensi Profesi
Hasil penelitian United Nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti (http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDMOjY=).
Peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah. Keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia juga dinyatakan oleh United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO)-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurus bidang pendidikan. Menurut Badan PBB itu, peringkat Indonesia dalam bidang pendidikan pada tahun 2007 adalah 62 di antara 130 negara di dunia. Salah satu
penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru.   Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar. Menurut Balitbang Depdiknas, guru-guru yang layak mengajar untuk tingkat SD baik negeri maupun swasta ternyata hanya 28,94%. Guru SMP negeri 54,12%, swasta 60,99%, guru SMA negeri 65,29%, swasta 64,73%, guru SMK negeri 55,91 %, swasta 58,26 %.
Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah dengan mengadakan sertifikasi berbasis portofolio. Dengan adanya sertifikasi, pemerintah berharap kinerja guru akan meningkat dan pada gilirannya mutu pendidikan nasional akan meningkat pula. Namun sertifikasi yang berbasis portofolio tersebut menjadi keprihatinan banyak pihak. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak lebih dari penilaian terhadap tumpukan kertas. Kelayakan profesi guru dinilai berdasarkan tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan. Padahal untuk membuat tumpukan kertas itu pada zaman sekarang amatlah mudah. Tidak mengherankan jika kemudian ada beberapa kepala sekolah yang menyetting berkas portofolio guru di sekolahnya tidak mencapai batas angka kelulusan. Mereka berharap guru-guru tersebut dapat mengikuti diklat sertifikasi. Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka akan banyak ilmu baru yang akan didapatkan secara cuma-cuma. Dan pada gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di diklat sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau di kelas. Fenomena ini menerangkan bahwa sertifikasi berbasis portofolio menyebabkan merosotnya kompetensi profesi guru.
2.3      Cara Mengantisipasi Pengaruh Negatif Sertifikasi Guru terhadap
Kinerja   dan Kompetensi Guru
Berdasarkan gejala-gejala yang ditimbulkan dari sertifikasi berbasis portofolio di atas, penulis mencoba merumuskan cara untuk mengantisipasi pengaruh negatif yang lahir akibat gejala-gejala tersebut. Diharapkan cara yang dimaksud dapat mendatangkan hasil positif bagi permasalahan yang diangkat. Sehingga yang menjadi masalah dapat dikendalikan. Cara yang dapat dilakukan sebagai langkah awal untuk membendung pengaruh negatif sertifikasi guru berbasis portofolio adalah sebagai berikut:
1.      Mensosialisasikan dan Meningkatkan Pengawasan Sertifikasi
Terkait dengan indikasi adanya kecurangan dokumen portofolio yang diserahkan guru yang terpilih dalam kuota, maka perlu kiranya, Dinas Pendidikan di daerah selaku lembaga fasilitator kaum “Umar Bakri” ini agar dapat terus menyosialisasikan program sertifikasi, supaya guru tidak panik dalam menghadapi proses penilaian portofolio. Hal Ini harus disosialisasikan oleh dinas pendidikan setempat bahwa guru tetap punya kesempatan untuk lulus melalui pendidikan dan pelatihan. Bagi yang sudah dapat sertifikat pendidik pun perlu diingatkan supaya bertanggung jawab terhadap kualifikasi yang sudah diraih. Selain itu sosialisasi terkait sertifikasi ini dapat membantu para guru yang belum mengerti apa yang harus dilakukan agar lolos sertifikasi dengan jalan yang benar.
Para pengawas sertifikasi dalam hal ini tim asesor juga perlu meningkatkan kejelian dan ketelitian dalam mensertifikasi para peserta, agar tidak meloloskan peserta yang memanipulasi berkas portofolionya. Serta meningkatkan kewaspadaan terhadap indikasi kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi.
2.      Meningkatkan Suguhan Up Grading untuk Para Guru
Suguhan Up Grading yang penulis maksud berupa peningkatan-peningkatan kualitas guru dipelbagai kompetensi. Up Grading ini dapat berupa Kegiatan-kegiatan training, penataran, workshop, dan apapun istilah lainnya. Cara ini dapat mengubah rahasia umum para guru, bahwa yang dapat menikmati suguhan Up Grading tersebut hanyalah segelintir dari mereka. Diutamakan yang dapat bekerjasama dengan pimpinan atau dianggap berprestasi “di mata” atasan. Sehingga, yang dapat mengikuti sertifikasi dengan baik dan benar juga akan menjadi sedikit saja. Sementara kuota yang demikian besar membuat, lagi-lagi, menyediakan celah penyimpangan. Terjadilah pemalsuan sertifikat, berkas-berkas terkait, data-data dan sebagainya. Proses Up Grading harus sesuai dengan tujuan. Yaitu meningkatkan empat kompetensi guru sebagaimana amanat Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 Pasal 10 tentang kompetensi guru dan pasal 32 tentang pembinaan dan pengembangan. Pengembangan jangan terfokus pada pengembangan kompetensi profesional yang lebih bersifat managerial kelas dan administratif. Kompetensi lain yang meliputi paedagogis, kepribadian dan sosial nyaris juga harus ditingkatkan. Selain itu pengembangan kompetensi tersebut dilakukan tidak hanya dalam bentuk himbauan atau ceramah saja.
Ironisnya menurut ketua pelaksana uji sertifikasi guru di Yogyakarta (kompas, 19/12/2008) Rochmat Wahab mengungkapkan, beberapa guru terbukti memalsukan ijazah dan akta guna mendongkrak nilai. Untuk memenuhi prasyarat utama berpendidikan S1 atau D4, guru-guru juga tak segan mengambil kuliah jalur cepat atau memalsukan keterangan lama mengajar. Kemungkinan terjadi manipulasi oleh guru bisa dimulai dari sejak penyusunan berkas. Kunci utama kebenaran berkas portofolio terletak di tangan tiap guru. Dan hal ini sangat berbenturan dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) yang menjelaskan bahwa melalui standar kompetensi dan sertifikasi, diharapkan dapat dipilah dan dipilih guru-guru professional yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Selain itu praktik sertifikasi bebasis portofolio tersebut tidak sesuai dengan hakikat sertifikasi itu sendiri. Sebagaimana yang diungkapkan oleh E. Mulyasa (2007) bahwa sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Hal utama yang menjadi penekanan dalam proses sertifikasi adalah kompetensi guru. Penilaian portofolio sebagai dasar untuk menilai seoarang guru kompeten atau tidak sangat tidak sesuai dengan keadaan sosiologis rakyat Indonesia yang minim kesadaran, dimana masih terdapat praktik-praktik manipulasi data.
Menurut hemat penulis, fenomena tersebut membenarkan apa yang dipaparkan pemerhati pendidikan bahwa pendidikan di Indonesia sangat kaya akan angan-angan namun miskin mutu. Kebijakan pendidikan nasional saat ini tidak jelas orientasinya, hanya berkutat pada hal-hal yang bersifat teknis dan belum menyentuh persoalan-persoalan substansial, sehingga mutu pendidikan tidak kunjung membaik (Moechtar Buchori, 2006). Dengan adanya sertifikasi berbasis portofolio tidak menutup kemungkinan akan memperparah kondisi pendidikan di Indonesia.
Kemudian yang menjadi kekhawatiran adalah pengaruh negatif yang akan ditimbulkan dari sertifikasi guru berbasis portofolio tersebut terhadap kompetensi guru dan hasil pembelajaran. Pertanyaan yang kemudian lahir dari kekhawatiran tersebut adalah bagaimana upaya mengantisipasi pengaruh negatif tersebut.


BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional guru. Standar profesioanal guru tercermin dari uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profeisonal guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan.
Sertifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini disebabkan banyaknya terjadi kecurangan atau manipulasi berkas yang dilakukan oleh para guru.


3.2     Saran
Peningkatan kesejahterann guru dalam kaitannya dengan sertifikasi harus dipahami dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan nasional , baik dari segi proses (layanan) maupun hasil (luaran) pendidikan. Peraturan Pemerintah  No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiyaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dengan adanya sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Kualitas pembelajaran yang meningkat diharapkan akan bermuara akhir pada terjadinya peningkatan prestasi hasil belajar siswa.


DAFTAR PUSTAKA
Miarso, Yusufhadi. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta : Pustekkom bekerjasama dengan Kencana. 2004
Saettler,Paul. A History of Instructional Technlogy. New York: McGraww-Hill Book Co. 1968
Seels, Babara B. and Rita C. Richey. (1994). Instructional Technology: The Definition and Domains of the Field.  Washington,DC : AECT
Thompson, Merritt M. The History of Education. New York.  Barne & Noble, Inc. 1963
           
Degeng, N.S. 1999. Paradigma Baru Pendidikan Memasuki Era Desentralisasi dan Demokrasi. Jurnal Getengkali Edisi 6 Tahun III 1999/2000. Hlm. 2-9.

Galbreath, J. 1999. Preparing the 21st Century Worker: The Link Between Computer-Based Technology and Future Skill Sets. Educational Technology Nopember-Desember 1999. Hlm. 14-22.

Maister, DH. 1997. True Professionalism. New York: The Free Press.


No comments:

Post a Comment

MENULIS SEBAGAI PROSES

A.   Pendahuluan Dalam makalah ini akan dibicarakan tentang menulis sebagai proses, Dan bagaimana dapat dikatakn menulis merupakan sebuah ...