KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Profesi Pendidikan di
STKIP Muhammadiyah Pringsewu.
Selama penulisan Makalah
ini, penulis mendapat bantuan dan dukungan dari semua pihak, maka Penulis
mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak Suprapto BZ, M.Pd selaku
Dosen pengampu Mata Kuliah Profesi Pendidikan.
2.
Rekan-rekan yang selalu memberi
Doa dan dukungan baik secara moril maupun materil.
Penulis menyadari bahwa
Makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu, penulis mengharapkan saran dan
kritikan yang sifatnya membangun. Penulis berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca umumnya
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Program Sertifikasi Guru
2.2 Pengaruh Negatif Sertifikasi
Terhadap Kompetensi Profesional Guru
2.3 Cara Mengantisipasi Pengaruh Negatif
Sertifikasi Guru terhadap Kinerja dan
Kompetensi Guru
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pada era sekarang, yang sering disebut era globalisasi, institusi
pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia
(SDM) Indonesia berkualitas di masa depan. Di lingkungan pendidikan
persekolahan (education as schooling) ini, guru profesional memegang kunci
utama bagi peningkatan mutu SDM masa depan itu. Guru merupakan tenaga
profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap peserta didik sebagai aset manusia Indonesia masa
depan.
Pemerintah tidak pernah berhenti berupaya meningkatkan profesionalisme
guru dan kesejahteraan guru. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah
strategis dalam kerangka peningkatan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan,
serta perlindungan hukum dan perlindungan profesi bagi mereka. Langkah-langkah
strategis ini perlu diambil, karena apresiasi tinggi suatu bangsa terhadap guru
sebagai penyandang profesi yang bermartabat merupakan pencerminan sekaligus
sebagai salah satu ukuran martabat suatu bangsa.
1.2 Tujuan
Tujuan
dari pembuatan Makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Profesi Pendidikan
2
Untuk mengetahui bagaimana pengaruh kinerja guru
terhadap pembentukan Pendidikan saat ini.
3
Mengetahui hubungan yang terjadi terhadap
profesionalisme Guru yang diterapkan di Indonesia sebagai upaya peningkatan
profesional guru.
4
Signifikansi perubahan akibat Profesionalisasi
Tenaga Pedidik yang terus ditingkatkan melaui perwujudan Mutu Pendidikan di
Indonesia.
BAB I
PEMBAHASAN
2.1 Profesionalitas
Guru
Hingga saat ini secara kuantitatif populasi guru di Indonesia sangat
besar. Secara nasional masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan
kualifikasi akademik. Data tahun 2008 jumlah guru yang belum memenuhi
kualifikasi S-1/DIV sebanyak 1.656.548. Untuk mempercepat seluruh guru memenuhi
persyaratan kualifikasi pendidikan yang diharapkan tuntas pada tahun 2015
sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005, pemerintah melalui Departemen
Pendidikan Nasional sejak tahun 2006 memberikan subsidi peningkatan kualifikasi
guru pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang sedang dan akan menempuh
pendidikan jenjang S1/D-IV,baik guru PNS maupun guru bukan PNS. Sejalan dengan
itu, pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dimulai sejak tahun 2007 akan
terus dilakukan, sehinggan diharapkan guru-guru yang ada dan telah memenuhi persyaratan
dapat memperoleh sertifikat sesuai dengan kriteria dan rentang waktu yang
ditetapkan dalam undang-undang.
Saat ini telah muncul komitmen kuat dari Pemerintah Indonesia,
terutama Depdiknas, untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat
persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan.
Dengan persyaratan minimum kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam UU No.
14 Tahun 2005, diharapkan guru benar-benar memiliki kompetensi sebagai agen
pembelajaran.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, dimana
hal itu diharapkan dapat diperoleh secara penuh melalui pendidikan profesi. Ke
depan, agaknya peluang orang-orang yang berminat untuk menjadi guru cukup
terbuka lebar. Dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa seseorang yang tidak
memiliki ijazah S1, D-IV, atau sertifikat profesi akan tetapi memiliki keahlian
khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi guru pada TK/RA/BA
sampai dengan SMA atau bentuk lain yang sederajat, setelah melewati uji
kelayakan dan kesetaraan dengan rambu-rambu tertentu.
Tentu saja masalah pengelolaan guru akan selalu muncul dengan kadar
yang beragam pada masing-masing daerah. Hingga kini, beberapa masalah di bidang
ini menyangkut jumlah, mutu, penyebaran, kesejahteraan, perlindungan hukum,
perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan manajemen. Setidaknya
sebagian di antara permasalahan manajemen guru tersebut agaknya akan dapat
dipecahkan, jika semua pihah memiliki komitmen, sebagaimana diamanatkan dalam
UU No. 14 Tahun 2005.
2.2 Profesionalitas dan Manajemen Guru
Berkaitan dengan manajemen guru, perlu perhatian khusus untuk
beberapa hal yang sangat esensial, seperti termuat dalam UU Nomor 14 Tahun
2005. Pertama, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah,
kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan. Kedua, pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik
jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri sesuai
dengan SNP di wilayah kewenangannya masing-masing. Ketiga, pemerintah
Kabupaten/Kota wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi,
kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar
negeri dan pendidikan anak usia dini jalur formal sesuai dengan SNP di wilayah
kewenangannya masing-masing.
Keempat, penyelenggara satuan pendidikan atau satuan pendidikan
dasar, menengah, atau anak usia dini jalur formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik jumlah, kualifikasi,
maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan formal sesuai
dengan SNP. Jika hal ini diikuti secara konsisten oleh pihak-pihak yang
tergamit, masalah manajemen guru akan dapat dipecahkan. Tentu saja hal itu
harus ditunjang oleh sistem pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara
obyektif dan transparan.
Guru profesional memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan
belajar yang produktif. Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik
tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang
dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Dari sudut penghampiran sosiologi, Vollmer & Mills dalam bukunya
Professionalization (1972) mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu
kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sesungguhnya tidak ada di dalam
kenyataan atau tidak pernah akan tercapai, akan tetapi menyediakan suatu model
status pekerjaan yang bisa diperoleh, bila pekerjaan itu telah mencapai
profesionalisasi secara penuh. Kata profesional berarti sering diartikan sifat
yang ditampilkan oleh seorang penyandang profesi, berikut implikasinya
dikaitkan dengan kebutuhan hidupnya. Dalam UU No. 14 tahun 2005, kata profesional
diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
2.4
Peningkatan Kualifikasi Guru
Depdiknas telah menetapkan banyak model peningkatan kualifikasi
akademik bagi guru. Seorang guru dalam menentukan model yang dipilih, dengan
mempertimbangkan beberapa hal yang berkenaan dengan kemampuan akademik,
kesiapan mental dan tanggung jawab sebagai PNS dengan tugas sebagai guru di
sekolah. Berikut adalah model-model peningkatan kualifikasi akademik yang dapat
dipilih untuk meningkatkan kualifikasi guru.
Model Tugas Belajar, dimana guru yang mengikuti model ini dibebaskan
dari tugas mengajar dan ditugaskan mengikuti perkuliahan di salah satu
Perguruan Tinggi. Tugas belajar ini dapat bersifat mandiri maupun kelompok.
Tugas belajar mandiri merupakan peningkatan kualifikasi ke S1 atau D4 yang
perkuliahannya terintegrasi dengan program S1 atau D4 reguler yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, sedangkan tugas belajar kelompok minimal
20 orang dengan menyelenggarakan kuliahnya dilaksanakan dalam kelas tersendiri.
Tugas belajar yang bersifat kelompok dilaksanakan dalam bentuk kerjasama dengan
lembaga terkait, baik Pemerintah maupun pemerintah daerah.
Model Ijin Belajar, dimana guru tetap melaksanakan tugas mengajar di
sekolah, tetapi dalam waktu yang sama mereka juga mengikuti kuliah di perguruan
tinggi. Perkuliahan dilaksanakan di sela-sela mengajar atau pada hari tidak
mengajar. Peningkatan kualifikasi model ini dapat besifat mandiri maupun
kelompok. Ijin belajar yang bersifat mandiri sama dengan tugas belajar mandiri
hanya berbeda pada beban mengajar, sedangkan ijin belajar kelompok minimal juga
20 guru.
Model Akreditasi, dimana guru tidak meninggalkan tugas sehari-hari
dan tidak merugikan anak didik. Pelaksanaan model akreditasi ini dapat
dilaksanakan dengan melakukan kerjasama antara unit pembina guru dengan LPTK
atau perguruan tinggi yang mempunyai program kependidikan. Unit pembina guru
misalnya Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten dan
Propinsi.
Model Belajar Jarak Jauh (BJJ), diperuntukkan bagi guru yang tinggal
jauh dari LPTK penyelenggara. Dengan mengikuti program BJJ, guru tidak perlu
meninggalkan tugas mengajar sehari-hari. Tutorial diadakan satu minggu sekali,
di tempat yang mudah dijangkau oleh para guru. Tutorial berfungsi sebagai
pemantapan substansi kajian yang telah dibaca oleh para guru, berbagi masalah
pembelajaran dan mengkaji cara pemecahannya, kemudian diterapkan di sekolah
masing-masing.
Model Berkala, dimana proses pelaksanaan kualifikasi guru model berkala
dilakukan pada saat liburan sekolah. Model ini terdiri dari dua jenis. Pertama,
Model Berkala Terpadu, yakni proses perkuliahan dilakukan pada saat liburan
antar semester genap dan semester ganjil di sekolah. Kedua, Model Berkala Model
Blok Waktu (Block Time), dimana perkuliahan dilakukan pada saat liburan sekolah
saja dalam satu satuan blok waktu.
Model Berdasarkan Peta Kewilayahan, dimana model ini dilaksanakan
sebagai alternatif pengembangan kebutuhan layanan kualifikasi berdasarkan
kekuatan yang dimiliki oleh kelembagaan LPTK dan P4TK di wilayah. Dalam hal ini
dilihat sejauhmana kekuatan LPTK sebagai pusat pengembangan keilmuan tertentu
dan kekuatan P4TK sebagai pusat pengembangan mata pelajaran. Kedua lembaga
tersebut dapat bekerja sama untuk melaksanakan program kualifikasi berdasarkan
spesifikasi mata pelajaran yang dikembangkan oleh P4TK dan disepakati oleh
LPTK.
Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Berbasis ICT. Program ini merupakan
program peningkatan kualifikasi khusus bagi guru SD (lulusan D-2) yang belum
berkualifikasi S-1 untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-1.
Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) Guru Berbasis KKG , dimana
program ini merupakan peningkatan kualifikasi akademiki S-1 PGSD bagi guru SD
dengan menggunakan sistem pendidikan jarak jauh yang diselenggarakan di
kelompok kerja guru oleh perguruan tinggi yang ditunjuk.
2.5 Upaya Meningkatkan Profesional Guru
Sertifikasi
merupakan proses mendapatkan sertifikat profesi. Sertifikasi guru dilaksanakan
melalui pendekatan prajabatan dan dalam jabatan. Sertifikasi prajabatan
merupakan kegiatan sertifikasi bagi calon guru, sedangkan sertifikasi guru
dalam jabatan dilaksanakan bagi guru-guru yang sudah berdinas.
Pelaksanaan sertikasi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional no. 18 tahun 2007. Menurut Permen ini, sertifikasi
bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
dalam jabatan. Program ini diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Program ini
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional.
Khusus bagi guru dalam jabatan, sertifikasi dilaksanakan melalui uji
kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi dimaksud
dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan
pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap
kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan
pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan
profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang
kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sertifikasi
guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2)
peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan (3) peningkatan
profesionalisme guru. Manfaat sertifikasi guru dapat dirinci seperti berikut
ini. Pertama, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten,
yang dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat dari
praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Ketiga, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)
dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan
sertifikasi guru dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel.
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang
impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional.
Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang
kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi
tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu sistem meliputi masukan,
proses, dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.
Pelaksanaan
peningkatan kemampuan profesional guru, baik melalui peningkatan kualifikasi
maupun program sertifikasi akan dilakukan secara terus menerus. Pada tahun 2007
lebih dari 170.000 guru akan diberi beasiswa untuk peningkatan kualifikasi
setara S1/D4, dan akan ditingkatkan terus dari tahun ke tahun. Sehingga delapan
tahun kemudian, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005, diharapkan guru-guru
kita sudah berkualifikasi S1/D4. Pemerintah juga memberi apresiasi tinggi
kepada Pemerintah Daerah yang telah melakukan langkah-langkah nyata untuk
membantu guru dalam rangka peningkatan kualifikasinya.
Disamping itu
pada tahun 2007 sekitar 200.000 guru akan menempuh uji sertifikasi untuk
mendapatkan sertifikat pendidik, dan akan ditingkatkan terus dari tahun ke
tahun. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama guru-guru kita dapat
memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005. Pada
tahun 2008 ini juga diprogramkan program sejenis, yang jumlahnya diharapkan
paling sedikit sama dengan tahun sebelumnya.
Sebagi tenaga
profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri
maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh
pemerintah. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang
dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan
guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi
guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana
dimaksud pada meliputi penugasan dan promosi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mutu proses pembelajaran mengandung makna kemampuan sumberdaya
sekolah mentransformasikan multijenis masukan dan situasi untuk mencapai
derajat nilai tambah tertentu bagi peserta didik. Termasuk dalam kerangka mutu
proses pendidikan ini adalah derajat kesehatan, keamanan, disiplin, keakraban,
saling menghormati, kepuasan dan lain-lain dari subjek selama memberikan dan
menerima jasa layanan. Menurut Umaedi (1999), manajemen sekolah dan manajemen kelas
berfungsi mensinkronkan berbagai masukan tersebut atau mensinergikan semua
komponen dalam interaksi belajar mengajar. Kesemua komponen itu bersinergi
mendukung proses pembelajaran.
Hasil pendidikan dipandang bermutu jika mampu melahirkan keunggulan
akademik dan ekstrakurikuler pada peserta didik yang dinyatakan lulus untuk
satu jenjang pendidikan atau menyelesaikan program pembelajaran tertentu.
Keunggulan akademik dinyatakan dengan nilai yang dicapai oleh peserta didik.
Keunggulan ekstrakurikuler dinyatakan dengan aneka jenis keterampilan yang
diperoleh oleh siswa selama mengikuti program-program ekstrakurikuler itu. Di
luar kerangka itu, mutu luaran juga dapat dilihat dari nilai-nilai hidup yang
dianut, moralitas, dorongan untuk maju, dan lain-lain yang diperoleh anak didik
selama menjalani pendidikan.
3.2
Saran
Pemerintah akan terus berusaha meningkatkan kualifikasi dan
kompetensi guru. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005, bahwa guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kalifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana atau program diploma empat. Disamping berkualifikasi sebagaimana
dimaksud, guru-guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi. Implementasi program peningkatan kualifikasi dan
kompetensi guru, termasuk sertifikasi guru, akan dilakukan secara bertahap.
Tentu saja hal ini mengharuskan partisipasi aktif masyarakat dan terutama
penyelenggara pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Seels,
Babara B. and Rita C. Richey. (1994). Instructional
Technology: The Definition and Domains of the Field. Washington,DC : AECT
Thompson, Merritt M. The History of Education. New York. Barne & Noble, Inc. 1963
Degeng, N.S. 1999. Paradigma Baru
Pendidikan Memasuki Era Desentralisasi dan Demokrasi. Jurnal Getengkali Edisi 6
Tahun III 1999/2000. Hlm. 2-9.
Galbreath, J. 1999. Preparing the 21st Century Worker: The Link Between Computer-Based Technology and Future Skill Sets. Educational Technology Nopember-Desember 1999. Hlm. 14-22.
Maister, DH. 1997. True Professionalism. New York: The Free Press.
Miarso, Yusufhadi. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta : Pustekkom bekerjasama dengan Kencana. 2004
Galbreath, J. 1999. Preparing the 21st Century Worker: The Link Between Computer-Based Technology and Future Skill Sets. Educational Technology Nopember-Desember 1999. Hlm. 14-22.
Maister, DH. 1997. True Professionalism. New York: The Free Press.
Miarso, Yusufhadi. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta : Pustekkom bekerjasama dengan Kencana. 2004
Saettler,Paul. A History of Instructional
Technlogy. New York: McGraww-Hill Book Co. 1968
No comments:
Post a Comment